Tahun 2023, Rupiah Baru Terbit
RODERICK ADRIAN MOZES
Ilustrasi uang kertas Rp 100.000
JAKARTA, KOMPAS.com -
Pelaksanaan redenominasi atau pengaturan ulang pecahan atau denominasi
rupiah mulai 1 Januari 2014. Mulai 1 Juli 2013, label harga ganda (double price tagging)
diberlakukan. Bersamaan dengan diberlakukannya label harga ganda, Bank
Indonesia menerbitkan mata uang dengan gambar yang sama, tetapi
berbeda angka. Angka lama seperti saat ini dan angka baru dengan tiga
nol yang dihilangkan.
”Masa penggunaan mata uang ini berlangsung
hingga tahun 2018. Selanjutnya, pada tahun 2023 akan diterbitkan mata
uang rupiah dengan desain baru,” kata Direktur Pengelolaan Kas
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Rudy Widodo di
Jakarta, Rabu (26/12/2012).
Menurut Direktur Jenderal
Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto, semua perhitungan
waktu itu berdasarkan rancangan undang-undang tentang redenominasi. RUU
itu diharapkan bisa diprioritaskan untuk dibahas pada tahun 2013.
Label
harga ganda tersebut wajib dilakukan pada masa transisi agar tidak ada
gejolak. Nilai rupiah tetap sama kendati tiga angka nolnya
dihilangkan. Nantinya berlaku juga pecahan sen.
Pihak yang wajib
menerapkan label harga ganda antara lain mal, supermarket, dan
toko-toko yang selama ini sudah memasang harga barang. Pemasangan label
ganda itu agar masyarakat terbiasa dengan harga baru yang nolnya lebih
sedikit.
”Nantinya, setelah masa transisi berakhir, mata uang lama ditukarkan dengan yang baru,” ujar Agus.
Menteri
Keuangan Agus Martowardojo di Gedung BI, Jakarta, menegaskan,
pemerintah tidak ingin masyarakat mengira redenominasi sebagai sanering.
Redenominasi adalah penggunaan mata uang baru dengan nilai yang sama,
sedangkan sanering adalah pemotongan nilai uang.
Jika kesiapan ekonomi Indonesia baik untuk melaksanakan redenominasi, langkah redenominasi akan terus dilakukan.
Menurut
rencana, Kementerian Keuangan akan melaksanakan konsultasi publik pada
28 Desember mendatang dengan mengundang ekonom, pengamat, asosiasi,
dan pelaku usaha. Tahap selanjutnya adalah menyosialisasikan
redenominasi kepada pedagang di kabupaten/kota.
”Hasilnya akan
disampaikan kepada DPR untuk menentukan kapan waktu terbaik
melaksanakan tahapan redenominasi. Jika DPR menilai respons masyarakat
belum cukup, waktu pelaksanaannya bisa ditunda,” ujar Agus Suprijanto. (IDR)
Pendapat : Yang harus diperhatikan bahwa pemerintah juga harus menjelaskan bahwa ini adalah redominasi,jangan sampai masyarakat menyangka ini adalah sanering.Masyarakat juga harus dibuat terbiasa setelah penerbitan nominal mata uang yang baru ini,jadi kita harus mensosialisasikan dengan efektif ketika redominasi sudah dilangsungkan.