Pages

Jumat, 04 Januari 2013

Tahunnya Redominasi

Tahun 2023, Rupiah Baru Terbit
RODERICK ADRIAN MOZES Ilustrasi uang kertas Rp 100.000

JAKARTA, KOMPAS.com  - Pelaksanaan redenominasi atau pengaturan ulang pecahan atau denominasi rupiah mulai 1 Januari 2014. Mulai 1 Juli 2013, label harga ganda (double price tagging) diberlakukan. Bersamaan dengan diberlakukannya label harga ganda, Bank Indonesia menerbitkan mata uang dengan gambar yang sama, tetapi berbeda angka. Angka lama seperti saat ini dan angka baru dengan tiga nol yang dihilangkan.
”Masa penggunaan mata uang ini berlangsung hingga tahun 2018. Selanjutnya, pada tahun 2023 akan diterbitkan mata uang rupiah dengan desain baru,” kata Direktur Pengelolaan Kas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Rudy Widodo di Jakarta, Rabu (26/12/2012).
Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto, semua perhitungan waktu itu berdasarkan rancangan undang-undang tentang redenominasi. RUU itu diharapkan bisa diprioritaskan untuk dibahas pada tahun 2013.
Label harga ganda tersebut wajib dilakukan pada masa transisi agar tidak ada gejolak. Nilai rupiah tetap sama kendati tiga angka nolnya dihilangkan. Nantinya berlaku juga pecahan sen.
Pihak yang wajib menerapkan label harga ganda antara lain mal, supermarket, dan toko-toko yang selama ini sudah memasang harga barang. Pemasangan label ganda itu agar masyarakat terbiasa dengan harga baru yang nolnya lebih sedikit.
”Nantinya, setelah masa transisi berakhir, mata uang lama ditukarkan dengan yang baru,” ujar Agus.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Gedung BI, Jakarta, menegaskan, pemerintah tidak ingin masyarakat mengira redenominasi sebagai sanering. Redenominasi adalah penggunaan mata uang baru dengan nilai yang sama, sedangkan sanering adalah pemotongan nilai uang.
Jika kesiapan ekonomi Indonesia baik untuk melaksanakan redenominasi, langkah redenominasi akan terus dilakukan.
Menurut rencana, Kementerian Keuangan akan melaksanakan konsultasi publik pada 28 Desember mendatang dengan mengundang ekonom, pengamat, asosiasi, dan pelaku usaha. Tahap selanjutnya adalah menyosialisasikan redenominasi kepada pedagang di kabupaten/kota.
”Hasilnya akan disampaikan kepada DPR untuk menentukan kapan waktu terbaik melaksanakan tahapan redenominasi. Jika DPR menilai respons masyarakat belum cukup, waktu pelaksanaannya bisa ditunda,” ujar Agus Suprijanto. (IDR)




Pendapat : Yang harus diperhatikan bahwa pemerintah juga harus menjelaskan bahwa ini adalah redominasi,jangan sampai masyarakat menyangka ini adalah sanering.Masyarakat juga harus dibuat terbiasa setelah penerbitan nominal mata uang yang baru ini,jadi kita harus mensosialisasikan dengan efektif ketika redominasi sudah dilangsungkan. 

Redominasi,kapan?

Redenominasi Rupiah Tepat Dilakukan Saat Negara Stabil

oleh Lukman Sabani
Redenominasi Rupiah Tepat Dilakukan Saat Negara Stabil
Liputan6.com, Jakarta : Rencana redenominasi (penyederhanaan) mata uang rupiah dengan mengurangi jumlah 3 nol terus dilakukan. Bank Indonesia menilai kondisi negara yang stabil bagus untuk melakukan redenominasi.

"Justru redenominasi itu paling bagus dilakukan oleh negara yang sedang stabil," tegas Darmin Nasution, Gubernur BI usai menghadiri seminar Islamic Economics, Finance and Banking di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (19/11/2012).

Darmin menyatakan bahwa pendapat kalangan yang menganggap bahwa kebijakan redenominasi mata uang merupakan kebijakan negara-negara yang sedang krisis dan dilanda inflasi tinggi sebagai hal yang keliru.

Sebelumnya Menteri Keuangan Agus Martowardojo pernah mengatakan redenominasi yang akan dilakukan Indonesia akan meniru Turki.

Saat penerapan redenominasi, Turki menggunakan mata uang yang baru dengan jumlah nol yang lebih sedikit, namun biar masyarakat tak kaget mata uang lama juga tetap berlaku. Hingga akhirnya masyarakat akan terbiasa pada mata uang dengan nol yang lebih sedikit.

Indonesia sendiri rencanaya akan memangkas 3 angka di belakang uang rupiah. Misalkan uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, namun nilainya tetap sama. (IGW) 
 
 
 
Pendapat : Memang redominasi sangat baik dilakukan,karena dapat memudahkan proses akuntansi dan lebih simpel selain itu mata uang rupiah kian "gaul" di mata luar negeri.Saya setuju dengan pendapat diatas bahwa meredominasi mata uang itu bukan hal yang instan,namun harus ada pendekatan dan pelan-pelan melakukannya.Hal ini tentu bertujuan untuk kepentingan publik,agar tidak banyak orang yang kaget dengan wacana redonimasi ini.Dan saya pikir Indonesia sudah cukup stabil,jadi cocok untuk redominasi rupiahnya.

PTKP naik di 2013?wow.

Batas PTKP 2013 naik jadi Rp 24,3 juta-Rp 30 juta

Batas PTKP 2013 naik jadi Rp 24,3 juta-Rp 30 juta
JAKARTA. Batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) kembali naik tahun depan. Besaran PTKP ini dari Rp 15,8 juta per tahun menjadi Rp 24,3 juta hingga Rp 30 juta per tahun.

Jika wajib pajak memiliki tanggungan maka bakal batas PTKP naik sekitar Rp 1,3 juta per tahun. Jadi, wajib pajak dengan tanggungan satu istri dan dua orang anak maka PTKP nya sekitar Rp 28 juta per tahun. "Kalau ada tambahan tanggungan satu anak lagi, PTKP hampir Rp 30 juta per tahun," kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, Rabu (26/9).

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menerangkan, kenaikan PTKP ini untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi global. "Kenaikan PTKP akan membawa dampak ekonomi yang bagus bagi masyarakat Indonesia, sehingga ekonomi Indonesia bisa bergerak lebih baik," ujarnya baru-baru ini.

Kenaikan batas PTKP ini sudah diperhitungakan dalam penerimaan pajak. Fuad berjanji memenuhi target penerimaan pajak tahun depan kendati cukup berat. Tahun depan, Badan Anggaran DPR dan pemerintah telah menyepakati kenaikan tax rasio dari 12,7% menjadi 12,87% dari PDB pada tahun depan.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan jika berjalan satu tahun penuh, maka kontribusi kenaikan PTKP bisa mencapai 0,1% dari PDB. Di sisi lain, penerapan PTKP juga akan berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor perpajakan. Bambang bilang, jika diterapkan dalam satu tahun, kerugian bersih yang harus ditanggung pemerintah sekitar Rp 9 triliun.

http://nasional.kontan.co.id/news/batas-ptkp-2013-naik-jadi-rp-243-juta-rp-30-juta/2012/09/26



Pendapat : Menurut saya kenaikan batas PTKP ini akan menimbulkan kerugian pada penerimaan pajak,namun dilain sisi saya berfikir bahwa memang
                                          ketika  batas PTKP  dinaikan tentu akan membuat perputaran uang di Indonesia akan stabil karena konsumsi negara akan meningkat.