Pages

Rabu, 25 Januari 2012

Koperasi Artha Jaya



Koperasi simpan pinjam artha jaya

Lokasi kampus C STIE –Bisnis Indonesia, Jalan Akses UI no 89 Kelapa dua, Cimanggis –Depok

Wawancara dengan Bapak Adi mulyadi

1.koperasi Artha jaya berdiri pada tanggal 29 Juli 2000 menurut anggaran dasar koperasi ini berdiri menjadi badan hukum sesua dengan akte pendirian No 31/Bh/meneg/I/VI/2000 dan Akte perubahan anggaran dasar tanggal 12 Maret 2003 No.40/PAD/Meneg/I/III/2003.

2.Visi dari koperasi iini adalah menjadi koperasi yang kuat,mandiri,dapat dipercaya dan sehat secara ekonomi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat.

Misi dari koperasi ini adalah untuk :

  • Menggali dan menghimpun dana dana dari anggota, calon anggota dan sumber lainnya
  • Menyalurkan dana dalam bentuk pemberiaan pinjaman dengan pola konvensional
  • Menyelenggarakan bimbingan pembinaan, pendidikan kepada anggota, calon anggota dan masyarakat


    3. Susunan anggota dari koperasi simpan pinjam Artha Jaya


     
  • Pengurus : Dr.H. Teguh Prajiptno
  • Sekretaris: Drs. Suwanto
  • Bendahara : Otti Wulandari
  • Pengawas : Dedi Haryono
  • Pengelola : Ibnu Haskoro
    Adi Mulyadi

    Lili Sugianti


     
Keanggotaan Koperasi simpan pinjam Artha Jaya

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan kegiatan usaha koperasi
  3. Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hokum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya)
  4. Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp. 100.000,00 dan simpanan wajib sebesar rp 20.000,00 dibayara tiap bulan dan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Keputusan Rapat Anggota
  5. Menyetujui Anggatan Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan yang berlaku dalam Koperasi
  6. Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalamkota Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi dan Bogor.
  7. Anggota adalah :
  • Telah menjalani dua kali periode peminjaman dengan criteria lanjar dan lunas
  • Simpanan pokok telah mengendap selama 1 tahun
  • Diluar butir diatas statusnya adalah calon anggota

 

Program simpanan Koperasi Simpan pinjam Artha Jaya
  1. Pinjaman 1 juta, Angunan ijazah dan atau pernyataan peralatan rumah tangga, diatas 1 juta, angunan BPKP motor dll.
  2. Peningkatan sector agrobisnis
  3. Asuransi pinjaman/pembiayaan
Pinjaman Mudah, Cepat dan Tepat Sasaran

Persyaratan yang diperlukan antara lain:

Mudah =

  • Berstatus sebagai anggota atau calon anggota KSP Artha Jaya (sesuai dengan syarat anggota)
  • Fotocopy KTP suami dan istri yang berdomisili di Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang dan Bekasi
  • Mengisi permohonan menjadi anggota KSP Artha Jaya
  • Mengisi formulir permohonan pengajuan pinjaman yang ditandatangani oleh suami atau istri
  • Menyerahkan fotokopi agunan bagi peminjam di atas 1 juta
  • Slip gaji / surat keterangan usaha ( jika memungkinkan)
Cepat =

Setelah point 1 s/d 6 di atas telah dipenuhi maka surveyor akan melakukan survey. Data terkumpul akan dijadikan sebagai pertimbangan oleh Tim Pinjaman KSP Artha Jaya. Jika dinilai layak maka Proses Pencairan Pinjaman dapat dilakukan dengan membawa dokumen / surat angunan yang asli dan telah menandatangani SPK ( Surat Perjanjian Kerjasama ).
Tepat Sasaran =
Dalam rangka ikut serta mensukseskan program pemerintah tahun 2005 sebagai tahun UMKM(usaha Mikro Kecil dan Menengah ) maka KSP Artha Jaya memberikan program jasa ringan kepada UMKM. Sehingga dengan program tersebut diharapkan tepat sasaran dan berdaya guna tinggi.

Begitulah hasil dari wawancara kami tentang koperasi Artha Jaya.


Nama Kelompok :
  1. Steve Wisnu Perdana
  2. Santoso Permadi 
  3. Andi Erdiawan
Kelas : 2EB04

Perkembangan dan Kondisi Koperasi di Indonesia Saat Ini



Assalamualaikum wr wb

Perkembangan dunia saat ini telah memasauki sebuah era baru dalam berbagai bidang dan sendi kehidupan masyarakat dunia. Perkembangan yang bisa kita sebut sebagai era globalisasi, pada era ini semakin hilanglah batasan dan semakin terbukanya masyarakat untuk mendapat informasi. Salah satu ciri dari era globalisasi ini adalah munculnya istilah perdagangan bebas, dimana masing masing individu dipermudah dalam hal melakukan hubungan dagang antara satu sama lainnya tanpa adanya batasan atau halangan yang berarti. Berbagai kesepakatan, jalinan kerjasama, perjanjian multilateral, berbagai kelompok negara maju dan berkembang, penyatuan mata uang, dan lain-lain, merupakan suatu wujud dari lintas batas geografis-regional menuju pada kepentingan ekonomi internasional yang tak terhindarkan. Hal ini bisa kita lihat bahwa saat ini tidak ada satu negara pun yang dapat berdiri sendiri dan tidak menerima imbas dari era globalisasi ini baik imbas itu positif ataupun negatif terhadap negara itu sendiri. Disini kita bisa mellihat bagaimana negara kita ini menghadapi tantangan kedepan dari imbas globalisasi ini.
Khusus di bidang ekonomi, globalisasi menampilkan bentuknya dengan prinsip perdagangan bebas dan perdagangan di tingkat dunia (world trade). Dengan demikian globalisasi ekonomi ini mengarah pada suatu aktifitas yang muItinasional. Ungkapan lain untuk proses ini dinamakan juga sebagai "universalisasi sistem ekonomi" (the universalization of the economic system), Berbagai institusi-institusi perekonomian dunia akan "dipaksa" untuk mengikuti pergulatan di dalamnya, termasuk dalam hal ini tentu saja berlaku bagi badan-badan usaha koperasi yang banyak digeluti oleh usaha ekonomi rakyat di Indonesia. Koperasi sebagai salah satu bentuk dari perekonomian kerakyatan yang bersumber dari UUD 1945 dan Pancasila yang mengandung ciri khas dari bangsa ini (gotong royong) sanggupkah menghadapi tantangan dari era globlisasi sekarang ini ?. Bagi Indonesia, jelaslah bahwa implikasi dari perdagangan bebas ini adalah pentingnya upaya untuk membuka ketertutupan usaha, peluang, dan kesempatan, terutama bagi usaha koperasi yang menjadi salah satu pola usaha ekonomi rakyat. Hal ini menjadi sangat penting karena produk yang dihasilkan dari Indonesia harus berkompetisi secara terbuka tidak hanya di pasar dalam negeri, melainkan juga di luar negeri/pasar internasional.

  • Potret singkat dari kondisi Koperasi Indonesia
Pertumbuhan koperasi Indonesia dari tahun ke tahun bisa dibilang cukup menggembirakan ini bisa dilihat dari pertumbuhan koperasi dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2008 yang mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan dimana terjadi peningkatan sebesar 50.67 % ,namun pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan, disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD. Kondisi koperasi Indonesia ini mungkin juga disebabkan oleh mulai pulihnya kondisi perekonomiaan bangsa ini.

Perkembangan koperasi ini sudah bisa dibilang cukup baik namun dalam hal sisi fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah.

  • Beberapa Masalah yang Dihadapi Koperasi Indonesia
Terlepas dari pertumbuhan koperasi kita yang bisa dibilang cukup signifikan ini ada juga masalah-masalah yang menyerang koperasi di Indonesia ini, beberapa masalah ini antara lain adalah masalah dalam bidang structural dan dalam bidang pengembangan usaha.

Dalam bidang structural koperasi masalah tersebut dapat kita kelompokan sebagai berikut :

  1. Kelembagaan koperasi yang belum mampu mendorong perkembangan usaha diakibatkan kurangnya kekuatan, struktur dan pendekatan pengembangan kelembagaan yang kurang memadai selain itu bisa dibilang bahwa koperasi Indonesia belum terlalu fleksibel dalam hal peluasan dan perkembangan usaha.
  2. Alat perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik, dalam hal ini struktur organisasi umumnya kurang terampil dalam menghadapi masalah yang muncul pada koperasi dan dalam hal kreatifitas perkembangan usaha koperasi tersebut ditambah lagi Mekanisme hubungan dan pembagian kerja antara Pengurus, Badan Pemeriksa dan Pelaksana Usaha (Manajer) masih belum berjalan dengan serasi dan saling mengisi.
Sedangkan dalam bidang perkembangan usaha masalah yang masih dapat kita temui antara lain adalah :

  1. Dalam pelaksanaan usaha, koperasi masih belum sepenuhnya mampu mengembangkan kegiatan di berbagai sektor perekonomian karena belum memiliki kemampuan memanfaatkan kesempatan usaha yang tersedia.
  2. Terbatasnya modal yang tersedia khususnya dalam bentuk kredit dengan persyaratan lunak untuk mengembangkan usaha, terutama yang menyangkut kegiatan usaha yang sesuai dengan kebutuhan anggota, di luar kegiatan program pemerintah. Selain itu koperasi masih belum mampu melaksanakan pemupukan modlal sendiri yang mengakibatkan sangat tergantung pada kredit dari bank walaupun biayanya lebih mahal.
Selain dua pokok masalh diatas bisa dibilang banyak masalah lain yang menghalangi koperasi di Indonesia untuk mencapai tujuan dari koperasi tersebut.

  • Reposisi Koperasi
Sejalan dengan ide pengembangan eksistensi koperasi, dalam kondisi krisis ekonomi, gIobaIisasi/liberalisasi ekonomi dunia sekarang ini, upaya untuk mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembangunan koperasi adalah sangat penting. Keikutsertaan warga masyarakat sebagai pelaku ekonomi tersebut diperlukan dalam upaya mencapai sasaran-sasaran makro pembangunan ekonomi yaitu penyembuhan ekonomi nasional. Hal tersebut didasarkan atas pemikiran bahwa pembangunan koperasi tidak dapat lagi hanya disandarkan pada pendanaan dari pemerintah, terlebih lagi dengan kondisi keuangan pemerintah sekarang ini yang semakin menyempit karena lebih banyak bersandar pada pinjaman dari luar negeri (terutama IMF). Melihat perkembangan terakhir di Indonesia ada kecenderungan bahwa pemerintah cenderung embangun kembali usaha konglomerat yang hancur dengan cara mengkonsentrasi kemampuan keuangan dengan rekapitulasi bank-bank. Dalam menghadapi situasi seperti ini, alternatif terbaik bagi koperasi dan usaha kecil adalah menghimpun kekuatan sendiri, baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan politis, atau baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat, untuk memperkuat posisi tawar (bargaining position) mereka. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah mereka harus membangun koperasi, baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan dalam satu kiprah yang simultan, Dengan berkoperasi mereka dapat menghimpun kekuatan kecil-kecil yang ada padanya, untuk digerakan dan diarahkan dalam rangka memperbaiki posisi ekonominya. Dengan menguatnya posisi ekonomi dari mereka, pada gilirannya posisi politisnya pun akan membaik sehingga posisi tawar mereka akan menguat, yang pada gilirannya eksistensinya dalam penentuan kebijaksanaan perekonomian nasional juga akan semakin membaik. Hal tersebut dimungkinkan karena koperasi memiliki peluang yang cukup besar mengingat potensi ekonomi anggota koperasi walaupun kecil-kecil tetapi sangat banyak dan tersebar, sehingga mampu membentuk kekuatan yang cukup besar baik dari aspek produksi, konsumsi maupun jasa-jasa.

alah satu upaya untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan melakukan reposisi peran koperasi yang secara mandiri dilakukan oleh koperasi dan pengusaha kecil. Keikutsertaan pemerintah dalam program ini dibatasi hanya sebagai fasilitator dan regulator, melalui suatu mekanisme yang menempatkan koperasi dan usaha kecil sejajar dengan perusahaan-perusahaan milik swasta dan perusahaan milik pemerintah. Strategi tersebut merupakan langkah yang perlu diLempuh berdasarkan pemikiran bahwa dengan program ini memungkinkan  permasalahan yang dihadapi koperasi dapat ditangani sekangus. Dalam hal ini, selain koperasi memiliki kesempatan untuk eksis dalam usaha-usaha yang selama ini seakan "diharamkan" untuk koperasi, seperti dalam pengelolaan hutan dan ekspor/impor. Program ini juga sekaligus juga dapat membuktikan bahwa koperasi dan usaha kecil mampu berperan sebagai kelembagaan yang menopang pemberdayaan ekonomi rakyat dalam sistem ekonomi kerakyatan.

Beberapa faktor penentu keberhasilan koperasi ditentukan dengan beberapa faktor berikut :

  1. Kemampuan menciptakan posisi pasar dan pengawasan harga yang layak antara lain dengan cara: 1) Bertindak bersama dalam menghadapi pasar melalui pemusatan kekuatan dari anggota; 2) Memperpendek jaringan pemasaran; 3) Memiliki alat perlengkapan organisasi yang berfungsi dengan baik seperti pengurus, Rapat Anggota, dan Badan Pemeriksa, serta manajer yang terampil dan berdedikasi; 4) Memiliki kemampuan sebagai suatu unit usaha dalam mengatur jumlah dan kualitas barang-barang yang dipasarkan melalui kegiatan pergudangan, penelitian kualitas yang cermat dan sebagainya.
  2. Penggunaan sarana dan prasarana yang tersedia secara optimal untuk mempertinggi efisiensi.
  3. Pengaruh dari koperasi terhadap anggota yang berkaitan dengan perubahan sikap dan perilaku yang lebih sesuai dengan tuntutan perubahan lingkungan, diantaranya perubahan teknologi, pasar dan dinamika masyarakat.
Selanjutnya hubungan dan pola kerjasama koperasi dengan pelaku ekonomi lainnya haruslah serasi. Sifat hubungan tersebut haruslah saling menguntungkan dan tidak menimbulkan ketergantungan koperasi kepada bangun ekonomi yang lain, serta dilandasi oleh pola kerjasama antar koperasi sendiri secara horizontal dan vertikal. Pembangunan kerja sama dengan pelaku ekonomi lainnya diprioritaskan pada pengembangan hubungan dengan pengusaha menengah dan perusahaan besar milik negara.
Dengan kedudukan dan peranan koperasi yang demikian dan sesuai dengan kebijaksanaan program pembangunan koperasi dalam era reformasi yang dititik beratkan pada upaya memandirikan koperasi, reposisi peran koperasi pada hakikatnya ditujukan menyelaraskan peran koperasi, sesuai dengan ide dan prinsip dasarnya. Di samping untuk mengembalikan tujuan pembangunan koperasi, reposisi koperasi diprogramkan untuk mengeliminir permasalahan yang dihadapi koperasi.

  • Penutup
Kesimpulannya adalah perkembangan koperasi Indonesia cukup baik ini bisa dillihat dari peningkatan jumlah koperasi di Indonesia namun dibalik peningkatan jumlah tersebut ada masalah lain yang bisa dibilang masih menyerang koperasi Indonesia ditambah lagi saat ini bisa dibilang peran dari Negara dan masyarakat luas masih kurang untuk memajukan koperasi padahal koperasi Indonesia ini merupakan salah satu bentuk nyata dari pengamalan pancasila dan UUD 1945 yang merupakan dasar dari bangsa Indonesia. Wassalammualaikum wr wb


Referensi
http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/reposisi%20koperasi.htm
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/permasalahan-yang-dihadapi-koperasi-pada-saat-ini/
http://nataliadwi.blogspot.com/2011/10/kondisi-perekonomian-indonesia.html

Selasa, 10 Januari 2012

harapan untuk koperasi..(koperasi oh koperasi)


Koperasi di indonesia kian meredup dikala mentari bnak datang dengan menggebu .
Padahal koperasi begitu berartinya dahulu .tapi taukah kamu perkembangan koperasi ? jika sudah tau apa harapan kamu ?
Koperasi di indonesia masih banyak yang berlabel konvensional ,padahal kita ketahui bahwa suatu lembaga yang menerapkan sistem kapitalis dengan penambahan bunga dapat merusak perekonomian masyarakat.lalu apa solusinya ?
Saya berharap koperasi di indonesia berlabel syariah dan bank bank di indonesiapun demikian.kenapa ?
Begini  dari Visi Dan Misinya saja coba di lihat
Visi BMT adalah meningkatkan kualitas ibadah anggota BMT sehingga mampu berperan sebagai anggota khalifah Allah di muka Bumu, memakmurkan kehidupan ekonomi para anggota pada khususnya dan umat manusia pada umumnya.
Sedangkan misinya adalah membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat madani yang adil, makmur dan maju berlandaskan syariah Islam dan ridho Allah Swt.
Produk Koperasi Syariah
Usaha Koperasi Syariah BMT dapat berbentuk usaha sektor riel, seperti  Koperasi Serba Usaha, Koperasi Tani, nelayan, ekpor impor dan dapat pula dalam bentuk usaha simpan pinjam. Dalam unit simpan pinjam koperasi syariah menawarkan produk-prosuk syariah, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, ba’i bitsamil ajil, wadhiah, qardhul hasan dan sebagainya.
Oleh karena itu sistem simpan pinjam didasarkan kepada prinsip syariah, maka akuntansinya juga menggunakan konsep-konsep syariah. Akuntansi syariah ini telah secara baku dirumuskan dan disepakati oleh Bank Muamalat Indonesia dan Departemen Koperasi PK & M.
Komputerisasinya telah secara lengkap disediakan dan dipraktekkan baik BMT maupun koperasi syariah. Buku-buku panduan mengenai akuntansi syariah telah disebarkan dan tebaga-tenaga pengelola BMT telah sangat banyak dilatih.
Pengelola
Penelola Koperasi Syariah BMT memiliki syarat-syarat khusus yang berbeda dengan pengelola koperasi biasa (konvensional). Dalam buku Pedoman BMT yang diterbitkan PINBUK dinyatakan bahwa kualifikasi pengelolaan koperasi syariah BMT ialah, Pertama, memiliki landasan iman yang kuat dan sikap keikhlasan. Kedua, amanah, jujur dan berakhlak mulia. Dua syarat ini menjadi syarat utama sebagai pengelola BMT. Bila iman tipis dan sikap tidak amanah, jangan sekali-kali menjadi pengelola BMT.
Ketiga, mampu berkerjasama dalam suatu pekerjaan, khususnya dalam menumbuhkan dan memajukan BMT. Keempat, berkerja secara profesional. Kelima, minimal berpendidikan D3 (tapi sebaiknya S1). Keenam, berasal dari daerah sekitar BMT dan memang tinggal di sekitar BMT itu. #http://www.agustiantocentre.com/ kunjungi blog ini .beliau adalah akademisi dan praktisi yang saya anggap hebat ..

Beginilah singkatnya ,namun saya yakin apabila koperasi syariah telah menjamur dengan ikhlas ,kekuatan apa lagi yang dapat mengalahkan koperasi syariah yang di setujui ALLLAH SWT :D

universitas gunadrama http://www.gunadarma.ac.id/