Pages

Senin, 16 April 2012

Adik kakaku,Siapakah kita ?

kak,dek.
taukah kalian? kita adalah AGEN yang di HARAPKAN dapat menyukseskan misi misi besar orangtua kita.
kita adalah benang benang yang diHARAPkan menjadi PAKAIAN untuk keluarga kita .
berjuanglah ..tetap semangat !

Hukum E-Commerce di Indonesia

Perdagangan elektronik


По-запросу.jpg
Perdagangan elektronik atau e-dagang (bahasa Inggris: Electronic commerce, juga e-commerce) adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.
E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.
E-dagang pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.

Daftar isi

 

Sejarah perkembangan

Istilah "perdagangan elektronik" telah berubah sejalan dengan waktu. Awalnya, perdagangan elektronik berarti pemanfaatan transaksi komersial, seperti penggunaan EDI untuk mengirim dokumen komersial seperti pesanan pembelian atau invoice secara elektronik.
Kemudian dia berkembang menjadi suatu aktivitas yang mempunya istilah yang lebih tepat "perdagangan web" — pembelian barang dan jasa melalui World Wide Web melalui server aman (HTTPS), protokol server khusus yang menggunakan enkripsi untuk merahasiakan data penting pelanggan.
Pada awalnya ketika web mulai terkenal di masyarakat pada 1994, banyak jurnalis memperkirakan bahwa e-commerce akan menjadi sebuah sektor ekonomi baru. Namun, baru sekitar empat tahun kemudian protokol aman seperti HTTPS memasuki tahap matang dan banyak digunakan. Antara 1998 dan 2000 banyak bisnis di AS dan Eropa mengembangkan situs web perdagangan ini.

Faktor kunci sukses dalam e-commerce

Dalam banyak kasus, sebuah perusahaan e-commerce bisa bertahan tidak hanya mengandalkan kekuatan produk saja, tapi dengan adanya tim manajemen yang handal, pengiriman yang tepat waktu, pelayanan yang bagus, struktur organisasi bisnis yang baik, jaringan infrastruktur dan keamanan, desain situs web yang bagus, beberapa faktor yang termasuk:
  1. Menyediakan harga kompetitif
  2. Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah.
  3. Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas.
  4. Menyediakan banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, dan diskon.
  5. Memberikan perhatian khusus seperti usulan pembelian.
  6. Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
  7. Mempermudah kegiatan perdagangan

Masalah e-commerce

  1. Penipuan dengan cara pencurian identitas dan membohongi pelanggan.
  2. Hukum yang kurang berkembang dalam bidang e-commerce ini.

Aplikasi bisnis

Beberapa aplikasi umum yang berhubungan dengan e-commerce adalah:
  • E-mail dan Messaging
  • Content Management Systems
  • Dokumen, spreadsheet, database
  • Akunting dan sistem keuangan
  • Informasi pengiriman dan pemesanan
  • Pelaporan informasi dari klien dan enterprise
  • Sistem pembayaran domestik dan internasional
  • Newsgroup
  • On-line Shopping
  • Conferencing
  • Online Banking/internet Banking
  • Product Digital/Non Digital

Perusahaan terkenal

Perusahaan yang terkenal dalam bidang ini antara lain: eBay, Yahoo, Amazon.com, Google, dan PayPal.

Kecocokan barang

Ada beberapa barang yang cocok dijual secara elektronik seperti barang elektronik kecil, musik, piranti lunak, fotografi, dll. Barang yang tidak cocok seperti barang yang memiliki rasio harga dan berat yang rendah, barang-barang yang perlu dibaui, dipegang, dicicip, dan lain-lain.

Hukum e-commerce di Indonesia secara signifikan, tidak mencover aspek transaksi yang dilakukan secara online (internet). Akan tetapi ada beberapa hukum yang bisa menjadi pegangan untuk melakukan transaksi secara online atau kegiatan E-Commerce. Yaitu :
  1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (UU Dokumen Perusahaan) telah menjangkau ke arah pembuktian data elektronik. Dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 2 tentang dokumen perusahaan yg isinya
    Dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.

    Dan pada BAB III tentang Pengalihan Bentuk Dokumen dan Legalisasi Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 15 ayat 1 dan 2 yang isinya berturut-turut
    Dokumen perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya.

    Dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.

    Apabila dianggap perlu dalam hal tertentu dan untuk keperluan tertentu dapat dilakukan legalisasi terhadap hasil cetak dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya.

    Jadi kita dapat menyimpulkan bahwa Undang-undang di atas berisi tentang pernyataan bahwa Dokumen perusahaan (data/bukti transaksi jual beli) adalah sah dengan syarat dapat dilihat, dibaca atau didengar dengan baik. Dan data dalam bentuk media elektronik (dsebutkan mikrofilm atau media lain) seperti video, dokumen elektronik, email dan lain sebgainya yang dapat dikatakan sebagai Dokumen merupakan alat bukti yang sah.
  2. Pasal 1233 KUHP, yang isinya sebagai berikut
    Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.
    Berarti dengan pasal ini perjanjian dalam bentuk apapun dperbolehkan dalam hukum perdata Indonesia. Dapat sering kita jumpai ketika kita menggunakan fasilitas gratisan seperti email ada Term of Use-nya terus ada Privacy Policy-nya dan lain sebagainya.
  3. Pasal 1338 KUHP, yang isinya mengarah kepada hukum di Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak. Asas ini memberikan kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjuan untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. jadi pelaku kegiatan e-commerce dapat menentukan sendiri hubungan hukum di antara mereka.
Demikian sekilas tentang Hukum E-Commerce di Negara kita Indonesia, dilihat dari segi hukumnya tentu dapat dikatakan sudah mendukung. Namun masyarakat indonesia sendiri terlihat masih enggan atau bisa dibilang takut atau juga belum biasa untuk melakukan kegiatan e-commerce. Jadi di sini yang masih jadi hambatan e-commerce di Indonesia adalah faktor budaya masyarakatnya sendiri.

Referensi


Kenapa Harus Bayar Pajak ?Kalau tidak bayar apa sanksinya ?

Kenapa Harus Bayar Pajak?
Karena pajak timbul sebagai konsekuensi logis hidup di suatu negara. Di mana ada negara di situ ada pajak. Negara membutuhkan sumber penerimaan untuk membiayai pengeluarannya, salah satu sumbernya yaitu pajak.
Apa saja komponen utama pengeluaran negara sehingga perlu memungut pajak?
Komponen APBN yaitu belanja gaji pegawai negeri, TNI dan POLRI, belanja barang/jasa, belanja modal, belanja utang/bunga, belanja subsidi, bantuan sosial dan bantuan lain-lain. Belanja tersebut timbul dalam rangka menjalankan fungsi negara, pegawai negeri melayani masyarakat, guru melayani kebutuhan pendidikan anak usia sekolah, TNI menjaga keamanan negara dari serangan musuh, POLRI menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Belanja barang dan modal untuk merawat dan atau menyediakan fasilitas umum, jalan, jembatan, gedung-gedung pemerintah, sekolah dll.
Mungkinkah masyarakat suatu negara tidak perlu lagi membayar pajak?
Mungkin saja, asal negara mampu mencukupi pengeluarannya dalam rangka mengelola negara dari sumber dana non pajak, misalkan dari kekayaan alam yang dimilikinya.
Adakah negara yang bebas pajak?
Tidak ada negara yang sama sekali bebas pajak, 100% bebas pungutan oleh negara. Namun ada negara dengan tarif pajak yang rendah atau dikenal tax haven country.
Siapa yang paling beruntung jika tidak perlu bayar pajak?
Adalah mereka yang memanfaatkan paling kaya artinya mereka itu yang paling banyak eksploitasi sumber daya alam, dan menggunakan fasilitas umum.
Siapa yang paling rugi jika tidak perlu bayar pajak?
Adalah mereka yang tidak punya kesempatan ikut serta dalam kegiatan ekonomi dan tidak punya penghasilan, karena tidak adanya pajak maka distribusi, pemerataan pendapatan tidak ada, dan kesenjangan antara yang kaya dan miskin semakin besar.

Apa fungsi pajak?
Sarana untuk berbagi pada sesama makhluk, karena hidup di dunia yang sama. Sebagian uang pajak digunakan untuk menjaga kelestarian alam yang telah memberikan manfaat pada manusia.


Lalu Apa Ancaman Sanksi Pelanggaran Dalam Ketentuan Perpajakan ?

Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan Wajib Pajak (WP), sepanjang menyangkut pelanggaran ketentuan administrasi perpajakan dikenakan sanksi administrasi, sedangkan yang menyangkut pelanggaran yang menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dikenakan sanksi pidana.
Sanksi Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
a. Setiap orang yang karena kealpaannya :
- tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT); atau
- menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,

sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

b. Setiap orang yang dengan sengaja :
- tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan, atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP); atau
- tidak menyampaikan SPT; atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau
- menolak untuk dilakukan pemeriksaan; atau
- memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau
- tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau
- tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
c. Apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan, dikenakan pidana 2 (dua) kali lipat dari ancaman pidana yang diatur sebagaimana butir b.
d. Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohon dan atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
Sanksi tindak pidana berlaku juga bagi wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Daluwarsa Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
Delik Aduan Dan Sanksinya
Setiap pejabat baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dilarang mengungkapkan kerahasiaan WP yang menyangkut masalah perpajakan.
Pelanggaran atas larangan mengungkapkan kerahasiaan WP tersebut dapat diancam sanksi pidana sebagai berikut:
a. Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal kerahasiaan Wajib Pajak, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
b. Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Keterlibatan dan Sanksi bagi Pihak ketiga
- Setiap orang yang menurut ketentuan wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti; atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana perpajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Ketentuan ini berlaku juga bagi yang menyuruh melakukan , yang menganjurkan atau membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

  Jenis-jenis Sanksi Pidana
Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang mengatur tindak pidana di bidang perpajakan hanya menyebutkan dua jenis pidana yaitu : (1) Pidana Penjara (karena adanya tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja ); (2) Pidana kurungan ( karena adanya tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan ).
1).
Pidana Penjara
a.
Terhukum menjalani di gedung atau di rumah penjara
b.
Batas maksimum hukuman penjara ialah seumur hidup
c.
Pekerjaan yang harus dilakukan oleh para tahanan penjara biasanya lebih banyak dan lebih berat
d.
Kebebasan para tahanan penjara amat terbatas
e
Dibagai atas kelas-kelas menurut kualitas dan kuantitas kejahatan dari yang tergolong beratt sampai dengan yang teringan
f.  
Tidak dapat menjadi pengganti hukuman denda
2)   Pidana Kurungan
a.  
Selain dipenjara negara, dalam kasus-kasus tertentu terhukum mungkin diizinkan menjalaninya di rumah sendiri dengan pengawasan yang berwajib
b.
Batas maksimum hukuman kurungan ialah 1 (satu) tahun
c.
Pekerjaan yang harus dilakukan oleh para tahanan kurungan biasanya lebih sedikit dan lebih ringan
d.
Kebebasan para tahanan kurungan lebih banyak.
e.
Pada dasarnya tidak ada pembagian atas kelas-kelas
f.
Dapat menjadi pengganti hukuman denda
komentar : hukum-hukum pidana di indonesia seperti ini sudah cukup bagus dan erat .hanya tinggal MENJALANKAN SESUAI HUKUM saja yang di perkirakan terasa berat .

Referensi :  
http://www.pajakpribadi.com/artikel/sanksi.htm
http://isnan-wijarno.com/06/2010/kenapa-harus-bayar-pajak/
http://www.pajakonline.com/engine/learning/view.php?id=158