Pages

Sabtu, 30 November 2013

REVIEW : UNDANG-UNDANG TENTANG KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK DALAM MENGHADAPI ERA IFRS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG AKUNTAN PUBLIK


Review UU nomor 5 tahun 2011 tentang kode etik akuntan publik dalam menghadapi IFRS
Berikut adalah pasal-pasal pada UU No. 5 Tahun 2011 yang mendukung perizinan akuntan publik asing untuk bekerja di Indonesia :
Pasal 1
(1) Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang – Undang ini.
(2) Akuntan Publik Asing adalah warga negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan hukum di negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa sekurang – kurangnya jasa audit atas informasi keuangan historis.
Pasal 7
(1) Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan
Publik kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan
antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan
Publik Asing tersebut.
(3) Akuntan Publik Asing yang telah memiliki izin Akuntan Publik tunduk pada Undang – Undang ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin Akuntan Publik Asing menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 17
(1) KAP yang mempekerjakan tenaga kerja profesional asing harus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan.
(2) Komposisi tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan pada KAP
paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari seluruh tenaga kerja
profesional untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang
bersangkutan.

Pada undang-undang diatas bisa kita lihat pemerintah  mendukung perizinan akuntan publik asing untuk bekerja di Indonesia. Pada situasi sebenarnya bahwa akan diberlakukannya sistem tunggal dalam standar akuntansi dunia yaitu IFRS, termasuk di Indonesia nantinya. Hal ini menyebabkan akuntan publik di Indonesia merasa khawatir, karena banyak dari akuntan publik kita yang belum menguasai IFRS di sebabkan sebalumnya di Indonesia tidak menggunakan standar IFRS. Nah inilah yang menjadi pembahasan yang segar, yaitu Review UU nomor 5 tahun 2011 tentang kode etik akuntan publik dalam menghadapi IFRS.
 International Financial Reporting Standards (IFRS)

Saat ini banyak negara-negara di Eropa, Asia, Afrika, Oseania dan Amerika yang menerapkan IFRS. Standar akuntansi internasional (International Accounting Standards/IAS) di susun oleh 4 organisasi utama dunia ,yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB),Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC) dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC). Indonesia yang tadinya berkiblat pada standar akuntansi keluaran FASB (Amerika), mau tidak mau harus beralih dan ikut serta menerapkan IFRS karena tuntutan bisnis global. Mengadopsi IFRS berarti menggunakan bahasa pelaporan keuangan global, yang akan membuat perusahaan bisa dimengerti oleh pasar dunia (global market). Firma akuntansi big four mengatakan bahwa banyak klien mereka yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan yang signifikan saat memasuki pasar modal global. Dengan kesiapan adopsi IFRS sebagai standar akuntansi global yang tunggal, perusahaan Indonesia akan siap dan mampu untuk bertransaksi, termasuk merger dan akuisisi lintas Negara.

International Accounting Standards, yang lebih dikenal sebagai International Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang memberikan penekanan pada penilaian (revaluation) profesional dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu. International Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar yang dibuat oleh International Accounting Standards Boards (IASB) dengan tujuan memberikan kumpulan standar penyusunan laporan keuangan perusahaan di seluruh dunia. Standar ini muncul akibat tuntutan globalisasi yang mengharuskan para pelaku bisnis di suatu Negara ikut serta dalam bisnis lintas negara. Untuk itu diperlukan suatu standar internasional yang berlaku sama di semua Negara untuk memudahkan proses rekonsiliasi bisnis. Perbedaan utama standar internasional ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkinkan penilaian aktiva menggunakan nilai wajar, sehingga laporan keuangan disajikan dengan basis ‘true and fair‘.
Belum lagi kondisi ketika nanti MEA berlangsung, dimana pekerja luar negeri bisa bebas keluar masuk dari Indoneisa. Menghadapi MEA ( Masyarakat Ekonomi Asean ) dan Pasar bebas AFTA pada tahun 2015 mendatang, para akuntan publik di indonesia secara tidak langsung harus mengikuti standar laporan keuangan IFRS. Apalagi Undang-Undang No.5 Tentang Akuntan Publik memang sudah nyata-nyata memberikan lampu hijau bagi akuntan asing untuk berkiprah di kancah nasional.

Manfaat Penerapan IFRS
Menurut Ketua Tim Implementasi IFRS-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Dudi M Kurniawan yang dimuat harianKompas tanggal 6 Mei 2010 mengatakan bahwa dengan mengadopsi IFRS Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus. Pertama, meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK). Kedua, mengurangi biaya SAK. Ketiga, meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan. Keempat, meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan. Kelima, meningkatkan transparansi keuangan. Keenam, menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal. Ketujuh, meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan. IAI memberikan target tahun 2012 konvergensi IFRS tercapai dan diterapkan di Indonesia.
Namun manfaat ini tidak serta merta bisa kita dapatkan dengan mudah, karena akan banyak sekali pula hambatan yang akan kita lalaui dalam penerapan IFRS ini di Indonesia, salah satunya adalah kode etik.Kode etik akuntan publik harus diperhatikan, agar menjadi standar yang baik untuk seseorang yang bekerja menjadi akuntan publik. Karena banyak pula standar-standar yang di ubah dan mau tidak mau kita harus adopsi dan menggunakannya di masa yang akan datang, semoga akuntan publik negeri ini bisa bersaing dan tetap terjaga eksistensinya.
Semangat !!


Review : Mengamati Pasal di atas,  saya coba tarik berberapa kesimpulan, bahwa  akan ada persaingan yang akan menyulitan khususnya bagi tenaga kerja  Akuntan Publik atau KAP untuk bersaing di masa depan, karena dalam peraturannya Indonesia membuka ruang bagi akuntan publik untuk bekerja diindonesia. Parahnya lagi kini kita sedang menghadapi MEA ( Masyarakat Ekonomi Asean ) dan Pasar bebas AFTA pada tahun 2015 mendatang, para akuntan publik di indonesia secara tidak langsung harus mengikuti standar laporan keuangan IFRS. Inilah yang membuat kita kesulitan, karena laporan keuangan IFRS itu di negara lain sudah sangat mudah mereka gunakan, Secara tidak langsung, kondisi seperti ini bisa membuat akuntan Indonesia kehilangan pangsa pasar karena perusahaan-perusahaan di Indonesia tentunya akan lebih memilih untuk merekrut akuntan asing yg sudah lebih dulu paham tentang standard IFRS.Karenanya perlu adanya akselerasi para akuntan publik untuk segera memahami standar laporan keuangan IFRS  agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik dan dapat bertahan serta bersaing dengan Akuntan Publik Asing.


sumber :