Pages

Jumat, 19 Oktober 2012

KONSEP AKUNTANSI SYARI’AH

PENDAHULUAN
Menginjak era informasi dan teknologi yang semakin menyatuh dengan diri manusia, perlu dikembangkan dan dipertahankan sistem akuntansi yang relevan dengan perkembangan zaman dan tidak melenceng dari koridor-koridor syari’ah Islam. Dalam beberapa tahun terakhir ini, dunia akuntansi digegerkan oleh beberapa kasus diluar konsep akuntansi yang ada dan merugikan orang banyak. Keberadaan akuntansi konvensioanal yang beraliansi komunis dan sosialis diadopsi dari nilai-nilai barat mulai beberapa abad silam.
Untuk mengimbangi perkembangan zaman dalam dunia akuntansi dan nilai-nilai syari’ah Islam agar tetap kokoh, maka perlu kiranya untuk dikembangkannya akuntansi syari’ah dalam mengatasi permasalahan yang dalam perkembangannya mengalami banyak hambatan dan permasalahan. Adanya akuntansi syari’ah menjadi salah-satu pendobrak sistem ekonomi kapitalis, dimana banyak diantara mereka yang percaya dengan sistem yang ada dalam dunia Islam, yaitu system syari’ah salah satunya sistem akuntansi syari’ah.
Sistem akuntansi syari’ah sendiri memiliki prinsip-prinsip dan ciri-ciri khas tersendiri dalam aplikasi akuntansi di lembaga keuangan syari’ah dan selalu menjungjung tinggi nilai-nilai syari’ah Islam yang berasaskan Al-Qur’an. Al-Qur’an sendiri banyak meyinggung tentang perlakuan dan aplikasi akuntansi secara wajar, benar dan akurat. Sehingga diharapkan dengan adanya akuntansi syari’ah dapat meninggakatkan kualitas sebagai pengendali keuangan perusahaan atau sejenisnya sehingga berdampak pada terciptanyan masyarakat yang adil dan makmur serta terwujudnya baldatun thoyyibatun warobbun ghafur.
RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut.
  1. Apakah pengertian akuntansi syari’ah?
  2. Prinsip-prinsip apakah yang diterapkan dalam akuntansi syari’ah?
  3. Bagaimanakah keberadaan akuntansi syari’ah dalam kacamata Islam?
  4. Bagaimanakah ciri-ciri akuntansi syari’ah dalam Al-Qur’an?
  5. Apakah perbedaan antara akuntansi syari’ah dan akuntansi konvensional?
TUJUAN MASALAH
Dari rumusan masalah di atas dapat ditentukan tujuan dari makalah ini, yaitu;
  1. Untuk mengetahui pengertian akuntansi syari’ah
  2. Untuk mengetahui prinsip-prinsip yang diterapkan dalam akuntansi syari’ah
  3. Untuk mengetahui akuntansi syari’ah dalam kacamata Islam
  4. Untuk mengetahui ciri-ciri akuntansi syari’ah dalam Al-Qur’an
  5. Untuk mengetahui perbedaan antara akuntansi syari’ah dan akuntansi konvensional
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Akuntansi Syari’ah
Pada dasarnya akuntansi sendiri memiliki banyak pengertian dan definisi. Adapun pengertian dan definisi tersebut yang dipaparkan dalam bebagau buku adalah sebagai berikut;
  1. Dalam Accounting Principle Board, akuntansi adalah suatu kegiatan jasa. Fungsinya adalah memberikan informasi kuantitatif, umumnya dalam ukuran uang, mengenai suatu badan ekonomi yang dimaksudkan untuk digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi.
  2. Dalam American Institute of Certified Public Accounting, mendefinisikan akuntansi sebagai seni pencatatan, penggolongan, dan pengikhtisaran dengan cara tertentu dan dalam ukuran moneter, transaksi dan kejadian-kejadian yang unmumnya bersifat keuangan.
  3. Dalam A Statement of Basic Accounting Theory, akuntansi adalah proses mengidentifikasi, mengukur, dan menyampaikan informasi ekonomi sebagai bahan informasi dalam pertimbangan pengambilan keputusan oleh pihak pemakai.
Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa akuntansi merupakan kegiatan pencatatan yang berifat kuantitatif dari data-data historis yang diperoleh dengan tujuan memberikan informasi keuangan yang digunakan oleh pemakai untuk pengambilan keputusan.
Adapun yang dimaksud dengan akuntansi syari’ah adalah kegiatan pencatatan terhadap data-data historis yang bersifat moneter berdasarkan nilai-nilai Islam dan konsep-konsep yang diterapkan dalam Al-Qur’an dan berguna untuk memberikan informasi keuangan yang digunakan untuk pengambilan keputusan oleh para pemakai. Dari pengertian akuntansi syari’ah yang telah dijelaskan secara teoritis tidak ada bedanya dengan akuntansi konvensional atau akuntasi barat, hanya saja dalam akuntansi syari’ah ditekankan pada nilai-nilai Islami yang diatur dalam bagian mu’amalah dan konsep-konsep yang telah diatur dalam Al-Qur’an sebagai sumber utamanya. Sedangkan akuntansi konvensional sendiri berasaskan nilai-nilai kapitalis dan sosialis yang diadopsi dari negara-negara barat.
Tujuan dari akuntansi syari’ah itu sendiri dalam lembaga keuangan syari’ah terdapat dua alasan, yaitu:
a)      Lembaga keuangan syari’ah dijalankan dengan kerangka syari’ah, sebagai akibat dari hakekat transaksi yang berbeda dengan lembaga keuangan konvensional.
b)      Pengguna informasi akuntansi syari’ah pada lembaga keuangan syari’ah adalah berbeda dengan pengguna informasi akuntansi dilembaga keuangan konvensional.
2.      Prinsip-prinsip Akuntansi Syari’ah
Akuntansi syari’ah tentunya tidak lepas dari konsep dan aturan yang tertera dalam Al-Qur’an. Sehingga dalam prinsipnya pun diambil dari Al-Qur’an surat al-Baqoroh ayat 282, dimana terdapat tiga prinsip akuntansi syari’ah, yaitu pertanggungjawaban, keadilan dan kebenaran. Ketiga prinsip ini sudah menjadi dasar dalam aplikasi akuntansi syari’ah. Adapun maksud dari ketiga prinsip tersebut adalah sebagai berikut.
         a.      Pertanggungjawaban (Accountability)
Prinsip pertanggungjawaban (accountability), merupakan konsep
yang tidak asing lagi dikalangan masyarakat muslim. Pertanggungjawaban selalu berkaitan dengan konsep amanah. Bagi kaum muslim, persoalan amanah merupakan hasil transaksi manusia dengan Sang Khalik mulai dari alam kandungan. Manusia dibebani oleh Allah SWT. untuk menjalankan fungsi kekhalifahan di muka bumi. Inti kekhalifahan adalah menjalankan atau menunaikan amanah. Banyak ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang proses pertanggungjawaban manusia sebagai pelaku amanah Allah dimuka bumi. Implikasi dalam bisnis dan akuntansi adalah bahwa individu yang terlibat dalam praktik bisnis harus selalu melakukan pertanggungjawaban apa yang telah diamanatkan dan diperbuat kepada pihak-pihak yang terkait.
         b.      Prinsip Keadilan
Menurut penasiran Al-Qu’an surat Al-Baqarah; 282 terkandung prinsip keadilan yang merupakan nilai penting dalam etika kehidupan sosial dan bisnis, dan nilai inheren yang melekat dalam fitrah manusia. Hal ini berarti bahwa manusia itu pada dasarnya memiliki kapasitas dan energi untuk berbuat adil dalam setiap aspek kehidupannya. Pada konteks akuntansi, menegaskan kata adil dalam ayat 282 surat Al-Baqarah, dilakukan oleh perusahan harus dicatat dengan benar. Misalnya, bila nilai transaksi adalah sebesar Rp. 265 juta, maka akuntan (perusahaan) harus mencatat dengan jumlah yang sama dan sesuai dengan nominal transaksi. Secara sederhana dapat berarti bahwa setiap transaksi yang dengan kata lain tidak ada window dressing dalam praktik akuntansi perusahaan.
               c.       Prinsip Kebenaran
Prinsip ini sebenarnya tidak dapat dilepaskan dengan prinsip keadilan.
Sebagai contoh, dalam akuntansi kita selalu dihadapkan pada masalah pengakuan, pengukuran laporan. Aktivitas ini akan dapat dilakukan dengan baik apabila dilandaskan pada nilai kebenaran. Kebenaran ini akan dapat menciptakan nilai keadilan dalam mengakui, mengukur, dan melaporkan tansaksi-transaksi dalam ekonomi. Maka, pengembangan akuntansi Islam, nilai-nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan harus diaktualisasikan dalam praktik akuntansi. Secara garis besar, bagaimana nilai-nilai kebenaran membentuk akuntansi syari’ah dapat diterangkan.
Dari penjelasan di atas bahwa kata keadilan dalam kontek aplikasi akuntansi mengandung dua makna:
1)      Keadilan mengandung makna yang berkaitan dengan moral, yaitu kejujuran, yang menempatkan faktor yang sangat dominan. Tanpa kejujuran, informasi yang dihasilkan oleh seorang akuntan akan berakibat fatal pada pemakai dan pengguna laporan keuangan. Sehingga pengambilan keputusanpun salah dan secara tidak langsung berdampak pada masyarakat banyak.
2)      Kata keadilan bersifat fundamental. Dimana kata adil disini merupakan sebagai pendorong untuk melakukan upaya-upaya dokontruksi terhadap keadaan akuntansi modern menuju pada akuntansi yang lebih baik dan termoderinisasi sesuai dengan nilai-nilai Islam yang ada.
Menurut pandangan beberapa kalangan yang lain akuntansi Islam (syari’ah) mempunyai prinsip-prinsip sebagai berikut adalah:
  1. Prinsip Legitimasi Muamalat yaitu sasaran-sasaran, transaksi-transaksi, tindakan-tindakan dan keputusan-keputusan itu sah dan benar menurut syariat.
  2. Prinsip Entitas Spiritual adalah adanya pemisahan kegiatan investasi dari pribadi yang melakukan pendanaan terhadap kegiatan investasi dalam aktivitas perusahaan.
  3. Prinsip Kontinuitas yaitu prinsip yang keberadaanya dapat memberikan pandangan bahwa perusahaan itu akan terus menjalankan kegiatannya sampai waktu yang tidak diketahui, dan dilikuidasinya merupakan masalah pengecualian, kecuali jika terdapat indikasi yang mengarah kepada kebalikannya. Dari prinsip ini dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
a)      Umur perusahaan tidak tergantung pada umur pemiliknya.
b)      Mendorong manusia agar salalu beramal dan bekerja keras, padahal ia mengetahui bahwa dia akan tiada suatu saat nanti.
  1. Prinsip Kontinuitas (Going Concern) merupakan kaidah umum dalam investasi. Prinsip ini menjadi dasar dalam pengambilan keputusan agar perusahan terus beroperasi.
  2. Prinsip Matching yaitu suatu cermin yang memantulkan hubungan sebab akibat antara dua sisi, dari satu segi, dan mencerminkan juga hasil atau dari hubungan tersebut dari segi lainnya
Akuntansi Dalam Kacamata Al-Qur’an
Dalam beberapa disiplin ilmu pengetahuan akuntansi merupakan ilmu informasi yang mencoba mengkonversi bukti dan data menjadi informasi dengan cara melakukan pengukuran atas berbagai transaksi dan akibatnya yang dikelompokkan dalam account, perkiraan atau pos keuangan seperti aktiva, utang, modal, hasil, biaya, dan laba. Sebagaimana firmannya dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah: 282) yang berbunyi:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya…
Dalam Al Quran juga dijelaskan bahwa kita harus mengukur secara adil, jangan dilebihkan dan jangan dikurangi. Kita dilarang untuk menuntut keadilan ukuran dan timbangan bagi kita, sedangkan bagi orang lain kita menguranginya. Dalam hal ini, Al-Quran menyatakan dalam berbagai ayat, antara lain dalam surat Asy-Syu’ara ayat 181-184 yang berbunyi:
”Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan dan bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakan kamu dan umat-umat yang dahulu.”
Kebenaran dan keadilan dalam mengukur (menakar) tersebut, menurut Dr. Umer Chapra juga menyangkut pengukuran kekayaan, utang, modal pendapatan, biaya, dan laba perusahaan, sehingga seorang akuntan wajib mengukur kekayaan secara benar dan adil. Agar pengukuran tersebut dilakukan dengan benar, maka perlu adanya fungsi auditing. Pada Islam, fungsi auditing ini disebut “tabayyun” sebagaimana yang dijelaskan dalam surat Al-Hujuraat ayat 6 yang berbunyi:
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”
Sesuai dengan perintah Allah dalam Al-Qur’an, kita harus menyempurnakan pengukuran di atas dalam bentuk pos-pos yang disajikan dalam neraca, sebagaimana digambarkan dalam Surat Al-Isra’ ayat 35 yang berbunyi:
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Dari paparan di atas dapat disimpulan, bahwa kaidah akuntansi dalam konsep Islam dapat didefinisikan sebagai kumpulan dasar-dasar hukum yang baku dan permanen, yang disimpulkan dari sumber-sumber syari’ah Islam dan dipergunakan sebagai aturan oleh seorang akuntan dalam pekerjaannya, baik dalam pembukuan, analisis, pengukuran, pemaparan, maupun penjelasan, dan menjadi pijakan dalam menjelaskan suatu kejadian atau peristiwa. Dasar hukum dalam akuntansi syari’ah bersumber dari Al Quran dan Sunah Rasul, serta adat yang tidak bertentangan dengan syari’ah Islam. Kaidah-kaidah akuntansi dalam Islam, memiliki karakteristik khusus yang membedakan dari kaidah akuntansi konvensional. Kaidah-kaidah akuntansi syari’ah sesuai dengan norma-norma masyarakat Islami, dan termasuk disiplin ilmu sosial yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat pada tempat penerapan Akuntansi tersebut.
Menurut, Toshikabu Hayashi dalam tesisnya yang berjudul “On Islamic Accounting”, Akuntansi Barat (Konvensional) memiliki sifat yang dibuat sendiri oleh kaum kapital dengan berpedoman pada filsafat kapitalisme, sedangkan dalam akuntansi Islam ada “meta rule” yang berasal diluar konsep akuntansi yang harus dipatuhi, yaitu hukum syari’ah yang berasal dari Allah SWT. yang bukan ciptaan manusia, dan akuntansi Islam sesuai dengan kecenderungan manusia yaitu “hanief” yang menuntut agar perusahaan juga memiliki etika dan tanggung jawab sosial, bahkan ada pertanggungjawaban di akhirat, dimana setiap orang akan mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan Allah SWT. yang memiliki Akuntan sendiri (Rakib dan Atid) yang mencatat semua tindakan manusia bukan saja di bidang ekonomi, tetapi juga bidang sosial-masyarakat dan pelaksanaan hukum syari’ah lainnya. Jadi, konsep akuntansi dalam Islam jauh lebih dahulu dari konsep akuntansi konvensional, dan bahkan Islam telah membuat serangkaian kaidah yang belum terpikirkan oleh pakar-pakar akuntansi konvensional. Sebagaimana firman Allah SWT.  dalam surat An-Nahl: 89, yang berbunyi:
Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.”
Ciri-Ciri Akuntansi Syari’ah Dalam Al-Qur’an
Berdasar pada nash-nash Al-Qur’an yang telah dijelaskan tentang konsep akuntansi dan prinsip-prinsip akuntansi syari’ah, maka dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri akuntansi syari’ah sebagai berikut;
  1. Dilaporkan secara benar (QS. 10:5)
  2. Cepat dalam pelaporannya (QS.2:202, 19:4,5)
  3. Dibuat oleh ahlinya (akuntan) (QS.13:21, 13:40)
  4. Tearang, jelas, tegas dan informatif (QS. 17:12, 14:41)
  5. Memuat informasi yang menyeluruh (QS.6:552, 39:10)
  6. Informasi ditujukan kepada semua pihak yang terlibat dan membutuhkan (QS.2:212, 3:27)
  7. Terperinci dan teliti (QS.65:8)
  8. Tidak terjadi manipulasi (QS.69:20, 78:27)
  9. Dilakukan secara kontinyu (tidak lalai) (QS.21:1, 38:26)
Perbedaan Antara Akuntansi Syari’ah Dan Akuntansi Konvensional
Akuntansi syari’ah dan akuntansi konvensional merupakan sifat akuntansi yang diakui oleh masyarakat ekonomi secara umum. Keduanya merupakan hal yang tidak terpisahkan dari masalah ekonomi dan informasi keuangan suatu perusahaan atau sejenisnya. Untuk membedakan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah dalam akuntansi syari’ah dan akuntansi konvensional, dapat diuraikan sebagai berikut;
a.      Akuntansi Syari’ah
  1. Keaadaan entitas didasarkan pada bagi hasil.
  2. Kelangsungan usaha tergantung pada persetujuan kontrak antara kelompok yang terlibat dalam aktivitas bagi hasil.
  3. Setiap tahun dikenai zakat, kecuali untuk  pertanian yang dihitung setiap panen.
  4. Menunjukkan pemenuhan hak dan kewajiban kepada Allah SWT, masyarakat dan individu.
  5. Berhubungan erat dngan konsep ketaqwaan, yaitu pengeluaran materi maupun non-materi untuk memenuhi kewajiban.
  6. Berhubungan dengan pengukuran dan pemenuhan tugas atau kewajiban kepada Allah AWT, masyarakat dan individu.
  7. Pemilihan teknik akuntansi dengan memperhatikan dampak baik buruknya pada masyarakat.
b.     Akuntansi Konvensional

  1. Keadaan entitas dipisahkan antara bisnis dan pemilik.
  2. Kelangsungan bisnis secara terus menerus, yaitu didasarkan pada realisasi aset.
  3. Periode akuntansi tidak dapat menunggu sampai akhir kehidupan perusahaan dengan mengukur keberhasilan aktivitas perusahaan.
  4. Bertujuan untuk pengambilan keputusan.
  5. Reabilitas pengurang digunakan dengan dasar pembuatan keputusan
  6. Dihubungkan dengan kepentingan relatif mengenai informasi pembuatan keputusan.
  7. Pemilihan teknik akuntansi yang sedikit berpengaruh pada pemilik.
KESIMPULAN
Dari pembahasan yang telah dipaparkan dan dijelaskan diatas maka, dapat disimpulkan bahwa akuntansi syari’ah merupakan sistem akuntansi yang bersifat syari’ah, artinya dalam aplikasinya akuntansi syari’ah selalu menitikberatkan pada nilai-nilai mu’amalah dalam syari’at Islam, tetapi terus membenahi prinsip dan kaidah akuntansi sesuai dengan Standard Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku. Disamping itu, akuntansi syari’ah mempertimbangkan apa yang dilakukannya untuk kepentingan masyarakat banyak.
DAFTAR PUSTAKA
  1. Muhammad. 2002. Pengantar Akuntansi Syari’ah. Jakarta: Salemba Empat.
  2. Syahid, Muhammad. 2002. Keunggulan Ekonomi Islam. Jakarta: Zahra.
  3. Soemitra, Andri. 2009. Bank dan lLembaga Keuangan Syari’ah. Jakarta: Kencana.
  4. http://muttaqinhasyim.wordpress.com/2009/05/27/akuntansi-Islam-syari’ah
 SUMBER : http://ishals.student.umm.ac.id/2012/02/03/konsep-akuntansi-syariah/ 

AKUNTANSI DALAM KONSEP SYARIAH ISLAM


• Pengertian Akuntansi Dalam Konsep Syariah Islam

Akuntansi adalah suatu ilmu dari beberapa informasi yang mencoba menganalisis bukti dan data menjadi informasi dengan cara melakukan pengukuran atas berbagai transaksi dan akibatnya yang dikelompokkan dalam account, perkiraan atau pos keuangan seperti aktiva, utang, modal, hasil, biaya, dan laba. Dalam Al Quran disampaikan bahwa kita harus mengukur secara adil, jangan dilebihkan dan jangan dikurangi. Kita dilarang untuk menuntut keadilan ukuran dan timbangan bagi kita, sedangkan bagi orang lain kita menguranginya.
Dalam hal ini, Al Quran menyatakan dalam berbagai ayat, antara lain dalam surah Asy-Syu’ara ayat 181-184 yang berbunyi:
”Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan dan bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakan kamu dan umat-umat yang dahulu.”
Kebenaran dan keadilan dalam mengukur (menakar) tersebut, menurut Umer Chapra juga menyangkut pengukuran kekayaan, utang, modal pendapatan, biaya, dan laba perusahaan, sehingga seorang Akuntan wajib mengukur kekayaan secara benar dan adil. Seorang Akuntan akan menyajikan sebuah laporan keuangan yang disusun dari bukti-bukti yang ada dalam sebuah organisasi yang dijalankan oleh sebuah manajemen yang diangkat atau ditunjuk sebelumnya. Manajemen bisa melakukan apa saja dalam menyajikan laporan sesuai dengan motivasi dan kepentingannya, sehingga secara logis dikhawatirkan dia akan membonceng kepentingannya. Untuk itu diperlukan Akuntan Independen yang melakukan pemeriksaaan atas laporan beserta bukti-buktinya. Metode, teknik, dan strategi pemeriksaan ini dipelajari dan dijelaskan dalam Ilmu Auditing. Dalam Islam, fungsi Auditing ini disebut “tabayyun” sebagaimana yang dijelaskan dalam Surah Al-Hujuraat ayat 6 yang berbunyi:
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”
Kemudian, sesuai dengan perintah Allah dalam Al Quran, kita harus menyempurnakan pengukuran di atas dalam bentuk pos-pos yang disajikan dalam Neraca, sebagaimana digambarkan dalam Surah Al-Israa’ ayat 35 yang berbunyi: “Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan, bahwa kaidah Akuntansi dalam konsep Syariah Islam dapat didefinisikan sebagai kumpulan dasar-dasar hukum yang baku dan permanen, yang disimpulkan dari sumber-sumber Syariah Islam dan dipergunakan sebagai aturan oleh seorang Akuntan dalam pekerjaannya, baik dalam pembukuan, analisis, pengukuran, pemaparan, maupun penjelasan, dan menjadi pijakan dalam menjelaskan suatu kejadian atau peristiwa.
• Dasar hukum dalam Akuntansi Syariah
Dasar hukum dalam Akuntansi Syariah bersumber dari Al Quran, Sunah Nabwiyyah, Ijma (kespakatan para ulama), Qiyas (persamaan suatu peristiwa tertentu, dan ‘Uruf (adat kebiasaan) yang tidak bertentangan dengan Syariah Islam. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah, memiliki karakteristik khusus yang membedakan dari kaidah Akuntansi Konvensional. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah sesuai dengan norma-norma masyarakat islami, dan termasuk disiplin ilmu sosial yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat pada tempat penerapan Akuntansi tersebut.
• Tujuan akuntansi syariah
Tujuan akuntansi syariah tegas adalah merealisasikan kecintaan utama kepada Allah SWT, dengan melaksanakan akuntabilitas ketundukan dan kreativitas, atas transaksi-transaksi, kejadian-kejadian ekonomi serta proses produksi dalam organisasi, yang penyampaian informasinya bersifat material, batin maupun spiritual, sesuai nilai-nilai Islam dan tujuan syariah.
Oleh: Aji Dedi Mulawarman
http://akuntansi-ku.blogspot.com/2009/01/tazkiyah-tujuan-akuntansi-syariah.html
http://imanph.wordpress.com/materi-kuliah/akuntansi-syariah/

BENARKAH AKUNTANSI ADA DALAM ISLAM

Benarkah Akuntansi Ada Didalam Islam??
Pertanyaan ini begitu menggelitik, karena agama sebagaimana dipahami banyak kalangan (termasuk sebagian besar muslim di Indonesia), hanyalah kumpulan norma yang lebih menekankan pada persoalan moralitas. Dan karenanya prinsip-prinsip kehidupan praktis yang mengatur tata kehidupan modern dalam bertransaksi yang diatur dalam akuntansi, tidak masuk dalam cakupan agama. Anggapan terhadap akuntansi Islam (akuntansi yang berdasarkan syariah Islam) wajar saja dipertanyakan orang. Sama halnya dengan orang meragukan dan mempertanyakan seperti apakah ekonomi islam. Akuntansi konvensional yang sekarang berkembang adalah sebuah disiplin dan praktik yang dibentuk dan membentuk lingkungannya. Oleh karena itu, jika akuntansi dilahirkan dalam lingkungan kapitalis, maka informasi yang disampaikannyapun mengandung nilai-nilai kapitalis. Kemudian keputusan dan tindakan ekonomi yang diambil pengguna informasi tersebut juga mengandung nilai-nilai kapitalis. Singkatnya, informasi akuntansi yang kapitalistik akan membentuk jaringan kuasa yang kapitalistik juga. Jaringan inilah yang akhirnya mengikat manusia dalam kapitalisme. Bila diperhatikan, budaya dan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat Islam dan barat terdapat perbedaan yang sangat besar. Dalam masyarakat Islam terdapat sistem nilai yang melandasi setiap aktivitas masyarakat, baik pribadi maupun kelompok. Hal ini tidak ditemukan dalam kehidupan masyarakat barat. Perbedaan dalam budaya dan sistem nilai ini menghasilkan bentuk masyarakat, praktik, serta pola hubungan yang berbeda pula.
Akuntansi Syariah menjadi sebuah wacana yang menarik sejak sekitar tahun 1980an. Hal ini terjadi karena mulai munculnya berbagai lembaga keuangan yang mencoba berusaha dengan menerapkan prinsip-prinsip islam (Adnan, 2005). Ini menimbulkan tantangan besar bagi para pakar syariah Islam. Mereka harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi bank dan lembaga konvensional seperti yang telah dikenal selama ini. Standar akuntansi tersebut harus dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam. Penyajian informasi semacam itu penting bagi proses pembuatan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak yang berhubungan dengan Bank Islam dan atau Lembaga Keuangan Islam lainnya.
Akuntansi di dalam Islam
Berdasarkan penuturan allah dalam alquran ternyata pengelolaan sistem jagad dan manajemen alam ini ternyata allah menggunakan sistem yang mirip dengan apa yang sekarang kita kenal dengan akuntansi. Allah tidak membiarkan kita bebas tanpa monitoring dan pencatatan dari Allah. Allah memiliki malaikat Rakib dan Atid yang tugasnya mirip dengan tugas akuntan, yaitu mencatat setiap kegiatan maupun transaksi yang dilakukan oleh setiap manusia, yang menghasilkan buku yang disebut sijjin (Laporan Amal Baik) dan Illyin (laporan Amal Buruk), yang nantinya akan dilaporkan kepada kita di akhirat nanti untuk pertnggung jawaban. Hal ini disampaikan dengan jelas pada surat Al-Infithaar ayat 10-12
Laporan ini didukung bukti dimana tidak ada satupun transaksi yang dilakukan oleh manusia yang luput dari pengawasan allah, seperti yang terlihat pada surat Al-Zalzalah ayat 7-8
Selain Allah selalu mencatat apa saja yang manusia kerjakan, Allah juga memerintahkan umat Islam agar melakukan pencatatan pada saat bermuamalah tidak secara tunai, yang dapat kita lihat pada surat Al-Baqarah ayat 282
Muamalah disini diartikan seperti kegiatan jual-beli, berutang-piutang, sewa-menyewa dan sebagainya. Dari ayat ini dapat kita catat bahwa dalam islam sejak munculnya peradaban Islam yang di bawa Nabi Muhammad Saw, telah ada perintah untuk kebenaran, keadilan diantara kedua pihak yang mempunyai hubungan muamalah tadi (sekarang dikenal dengan nama Accountability) . Sedangkan pencatatan untuk tujuan lain seperti data untuk pengambilan keputusan tidak diatur. Karena ini sudah dianggap merupakan urusan yang sifatnya tidak perlu diatur oleh kitab suci. Dan mengenai hal ini rasulullah mengatakan: ¡¨kamu lebih tahu urusan duniamu¡¨. Kesimpulannya akuntansi bagi islam adalah
kewajiban dan mustahil Rasulullah, sahabatnya, serta para filosof islam terkenal 700tahun kemudian tidak mengenal akuntansi(Harahap, 2003).
Pengertian Akuntansi dalam Konsep Islam
Dalam istilah islam yang menggunakan istilah arab, akuntansi disebut sebagai Muhasabah. Secara umum muhasabah memiliki 2 pengertian pokok (Syahatah, 2001) yaitu:
1). Muhasabah dengan arti musa-alah (perhitungan) dan munaqasyah (Perdebatan) . Proses musa-alah bisa diselesaikan secara individual atau dengan perantara orang lain, atau bisa juga dengan perantara malaikat, atau oleh allah sendiri pada hari kiamat nanti. 2). Muhasabah dengan arti pembukuan/pencatata n keuangan seperti yang diterapkan pada masa awal munculnya islam. Juga diartiakan dengan penghitungan modal pokok serta keuntungan dan kerugian. Muhasabah pun berarti pendataan, pembukuan, dan juga semakna dengan musa-alah (perhitungan) , perdebatan, serta penentuan imbalan/balasan seperti yang diterapkan dalam lembaga-lembaga negara, lembaga baitul maal, undang-undang wakaf, mudharabah, dan serikat-serikat kerja. Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa pengertian akuntansi (muhasabah) didalam islam adalah: 1). Pembukuan keuangan 2). Perhitungan, perdebatan, dan pengimbalan
Kedua makna ini saling terkait dan sulit memisahkannya, yaitu sulit membuat perhitungan tanpa adanya data-data, dan juga data-data menjadi tak berarti tanpa perhitungan dan perdebatan.
Sejarah Perkembangan Akuntansi Syariah
1. Akuntansi Zaman Nabi Yusuf as.
Jika kita kaji kembali kisah-kisah para nabi di Al-Quran, maka seorang akuntan sewajarnya tertegun pada saat membaca kisah nabi yusuf. Dimana saat nabi yusuf mengartikan mimpi raja mesir, tercantum pada surat Yusuf ayat 46-49 .
Dan seperti yang kita ketahui, kemudian datanglah hal yang seperti mimpi raja tersebut. Maka nabi Yusuf yang saat itu menjadi bendaharawan negara mengatur distribusi kekayaan kerajaan dan juga mengurus distribusi bantuan pangan bagi orang-orang yang terkena dampak kemarau panjang meskipun yang membutuhkan bantuan itu berasal
dari negara lain. Tidaklah mungkin nabi yusuf dapat melakukan itu semua tanpa sistem pencatatan yang baik serta perhitungan yang akurat. Hanya saja karena masanya yang telah lama berlalu, sehingga sulit untuk menemukan bukti mengenai bagaimana cara pencatatan keuangan pada masa itu.
2. Akuntansi di Kalangan Bangsa Arab Sebelum Islam (syahatah, 2001)
Dari studi sejarah peradaban arab, tampak sekali betapa besarnya perhatian bangsa arab pada akuntansi. Hal ini terlihat pada usaha tiap pedagang arab untuk mngetahi dan menghitung barang dagangannya, sejak mulai berangkat sampai pulang kembali. Hitungan ini dilakukan untuk mengetahui perubahan pada keuangannya. Setelah berkembangnya negeri, bertambahnya kabilah-kabilah, masuknya imigran-imigran dari negri tetangga, dan berkembangnya perdaganan serta timbulnya usaha-usahainterven si perdagangan, semakin kuatlah perhatian bangsa arab terhadap pembukuan dagang untuk menjelaskan utang piutang. Orang-orang yahudipun (pada waktu itu) sudah biasa menyimpan daftar-daftar (faktur) dagang. Semua telah nampak jelas dalam sejarah peradaban bangsa arab. Jadi, konsep akuntansi dikalangan bangsa arab pada waktu itu dapat dilihat pada pembukuan yang berdasarkan metode penjumlahan statistik yang sesuai dengan aturan-aturan penjumlahan dan pengurangan. Untuk mengerjakan pembukuan ini, ada yang dikerjakan oleh pedagang sendiri dan ada juga yang menyewa akuntan khusus. Pada waktu itu seorang akuntan disebut sebagai katibul amwal (pencatat keuangan) atau penanggung jawab keuangan.
3. Konsep akuntansi pada awal munculnya Islam (Syahatah, 2001)
Setelah munculnya islam di semenanjung arab dibawah kepemimpinan Rasulullah saw, serta telah terbentuknya daulah islamiyah di madinah, mulailah perhatian Rasulullah untuk membersihkan muamalah maaliah (keuangan) dari unsur-unsur riba dan dari segala bentuk penipuan, pembodohan,perjudia n, pemerasan, monopoli, dan segala usaha pengambilan harta orang lain secara batil. Bahkan Rasulullah lebih menekankan pada pencatatan keuangan. Rasulullah mendidik secara khusus beberapa orang sahabat untuk menangani profesi ini dan mereka diberi sebutan khusus, yaitu hafazhatul amwal (pengawas keuangan).
Diantara bukti seriusnya persoalan ini adalah dengan diturunkannya ayat terpanjang didalam Al-Quran, yaitu surah al-Baqarah ayat 282. Ayat ini menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan (Kitabah), dasar-dasarnya dan manfaat-manfaatnya, seperti yang diterangkan oleh oleh kaidah-kaidah hukum yang harus dipedomani dalam hal ini. Para sahabat Rasul dan pemimpin umat islam juga menaruh perhatian yang tinggi terhadap pembukuan (akuntansi) ini, sebagai mana yang terdapat dalam sejarah khulafaur-rasyidin. Adapun tujuan pembukuan bagi mereka di waktu itu adalah untuk menetahui utang-utang dan
piutag serta keterangan perputaran uang, seperti pemasukan dan pegeluaran. Juga, difungsikan untk merinci dan menghitung keuntungan dan kerugian, serta untuk menghitung harta keseluruhan untuk menentukan kadar zakat yang harus dikeluarkan oleh masing-masing individu. Diantara undang-undang akuntansi yang telah diterapkan pada waktu itu ialah undang-undang akuntansi untuk perorangan, perserikatan, akuntansi wakaf, hak-hak pelarangan penggunaan harta (hijir), dan anggaran negara.
Dengan melihat sejarah peradaban islam diatas, jelaslah bahwa ulama-ulama fiqih telah mengkhususkan masalah keuangan ini kedalam pembahasan khusus yang meliputi kaidah-kaidah, hukum-hukum, dan prosedur-prosedur yang harus di ikuti.
4. Akuntansi Setelah Runtuhnya Khilafah Islamiyah
Runtuhnya Khilafah Islamiyah serta tidak adanya perhatian dari pemimpin-pemimpin islam untuk mensosialisasikan hukum islam, serta dengan dujajahnya kebanyakan nagara islam oleh negara-negara eropa, telah menimbulkan perubahan yang sangat mendasardisemua segi kehidupan ummat islam, termasuk di bidang muamalah keuangan.
Pada fase ini perkembangan akuntansi didominasi oleh pikiran pikiran barat. Para muslim pun mulai menggunakan sistem akuntansi yang dikembangkan oleh barat. Untuk mengetahui bagai mana perkembangan akuntansi pada fase ini, mungkin dapat membaca pada buku-buku teori akuntansi.
5. Kebangkitan Baru dalam Akuntansi Islam (Syahattah, 2001)
Kebangkitan islam baru telah menjangkau bidang muamalah secara umum, dan bidang-bidang finansial, serta lembaga-lembaga keuangan secara khusus. sekelompok pakar akuntansi muslim telah mengadakan riset dan studi-studi ilmiah tentang akuntansi menurut islam. Perhatian mereka lebih terkonsentrasi pada beberapa bidang, yaitu bidang riset, pembukuan, seminar atau konverensi, pengajaran dilembaga-lembaga keilmuan dan perguruan tinggi, serta aspek implementasi pragmatis.
Wallahu a’lalam
sumber : http://irfunk.multiply.com/journal/item/15/BENARKAH_AKUNTANSI_ADA_DALAM_ISLAM

Akuntansi Syariah menurut para ahli

Menurut Prof. Dr. Omar Abdullah Zaid dalam buku Akuntansi Syariah halaman 57 mendefinisikan akuntansi sebagai berikut :
”Muhasabah, yaitu suatu aktifitas yang teratur berkaitan dengan pencatatan transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, keputusan-keputusan yang sesuai dengan syari’at dan jumlah-jumlahnya, di dalam catatan-catatan yang representatif, serta berkaitan dengan pengukuran dengan hasil-hasil keuangan yang berimplikasi pada transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, dan keputusan-keputusan tersebut untuk membentu pengambilan keputusan yang tepat. Melalui definisi ini kita dapat membatasi karakteristik muhasabah dalam poin-poin berikut ini :
a.    Aktifitas yang teratur.
b.   Pencatatan (transaksi, tindakan, dan keputusan yang sesuai hukum, jumlah-jumlahnya, dan di dalam catatan-catatan yang representatif)
c.    Pengukuran hasil-hasil keuangan.
d.    Membantu pengambilan keputusan yang tepat.
 Menurut Sofyan S. Harahap dalam ( Akuntansi Social ekonomi dan Akuntansi Islam hal 56 ) mendefinisikan :” Akuntansi Islam atau Akuntansi syariah pada hakekatnya adalah penggunaan akuntansi dalam menjalankan syariah Islam. Akuntansi syariah ada dua versi, Akuntansi syariah yang yang secara nyata telah diterapkan pada era dimana masyarakat menggunakan sistem nilai Islami khususnya pada era Nabi SAW, Khulaurrasyidiin, dan pemerintah Islam lainnya. Kedua Akuntansi syariah yang saat ini muncul dalam era dimana kegiatan ekonomi dan sosial dikuasai ( dihegemony) oleh sistem nilai kapitalis yang berbeda dari sistem nilai Islam. Kedua jenis akuntansi itu bisa berbeda dalam merespon situasi masyarakat yang ada pada masanya. Tentu akuntansi adalah produk masanya yang harus mengikuti kebutuhan masyarakat akan informasi yang disuplainya”
Menurut, Toshikabu Hayashi dalam tesisnya yang berjudul “On Islamic Accounting”, Akuntansi Barat (Konvensional) memiliki sifat yang dibuat sendiri oleh kaum kapital dengan berpedoman pada filsafat kapitalisme, sedangkan dalam Akuntansi Islam ada “meta rule” yang berasal diluar konsep akuntansi yang harus dipatuhi, yaitu hukum Syariah yang berasal dari Tuhan yang bukan ciptaan manusia, dan Akuntansi Islam sesuai dengan kecenderungan manusia yaitu “hanief” yang menuntut agar perusahaan juga memiliki etika dan tanggung jawab sosial, bahkan ada pertanggungjawaban di akhirat, dimana setiap orang akan mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan Tuhan yang memiliki Akuntan sendiri (Rakib dan Atid) yang mencatat semua tindakan manusia bukan saja pada bidang ekonomi, tetapi juga masalah sosial dan pelaksanaan hukum Syariah lainnya.
 Menurut Muhammad (2002:11), dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 282 ada tiga nilai yang menjadi prinsip dasar dalam operasional akuntansi syari’ah yaitu nilai pertanggungjawaban, keadilan dan kebenaran:

a.       Prinsip pertanggungjawaban
Dalam kebudayaan kita, umumnya "tanggung jawab" diartikan sebagai
keharusan untuk "menanggung" dan "menjawab" dalam pengertian lain
yaitu suatu keharusan untuk menanggung akibat yang ditimbulkan oleh
perilaku seseorang dalam rangka menjawab suatu persoalan.
Pertanggungjawaban berkaitan langsung dengan konsep amanah. Dimana implikasinya dalam bisnis dan akuntansi adalah bahwa individu yang terlibat dalam praktik bisnis harus selalu melakukan pertanggungjawaban apa yang telah diamanatkan dan diperbuat kepada pihak-pihak yang terkait. Pertanggungjawabannya diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan.
b.      Prinsip keadilan
Keadilan adalah pengakuan dan prelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. (6)
Prinsip keadilan ini tidak saja merupakan nilai yang sangat penting dalam etika kehidupan sosial dan bisnis, tetapi juga merupakan nilai yang secara inheren melekat dalam fitrah manusia. Dalam konteks akuntansi keadilan mengandung pengertian yang bersifat fundamental dan tetap berpijak pada nilai-nilai etika/syariah dan moral, secara sederhana adil dalam akuntansi adalah pencatatan dengan benar setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan.
Dalam Al Quran disampaikan bahwa kita harus mengukur secara adil, jangan dilebihkan dan jangan dikurangi. Kita dilarang untuk menuntut keadilan ukuran dan timbangan bagi kita, sedangkan bagi orang lain kita menguranginya. Dalam hal ini, Al Quran menyatakan dalam berbagai ayat, antara lain dalam surah Asy-Syura ayat 181-184 yang berbunyi:"Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan dan bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakan kamu dan umat-umat yang dahulu."
c.       Prinsip kebenaran
Dalam kamus umum Bahasa Indonesia (oleh Purwadarminta), ditemukan arti kebenaran, yaitu : 1.Keadaan yang benar (cocok dengan hal atau keadaan sesungguhnya); 2. Sesuatu yang benar (sungguh-sungguh ada, betul demikian halnya); 3. Kejujuran, ketulusan hati; 4. Selalu izin, perkenanan; 5. Jalan kebetulan (http://www.scribd.com/doc/41008947/tugas-arti-kebenaran)




http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/mengenal-akuntansi-syariah-2/
http://imanph.wordpress.com/materi-kuliah/akuntansi-syariah/

Perbedaan Akuntansi Keuangan Syariah vs Akuntansi Keuangan Konvensional




Bismillah.
Alhamdulillah akuntansi syariah sudah mulai dikenal oleh banyak orang yang memang update dengan bidang akuntansi.
Arti muhasabah (akuntansi) dalam Islam lebih umum dan lebih luas jangkauannya, yang meliputi perhitungan dari segi moral dan juga perhitungan akhirat. Dalam prakteknya setiap aktivitas mu’amalah adanya unsur pertanggungjawaban (responsibility) dari hubungan vertikal (hubungan antara manusia dengan Allah SWT/ hablun-minallah) dan hubungan horizontal (hubungan sesama manusia/ hablun-minannas)
            Diantara tujuan-tujuan terpenting dari akuntansi  keuangan dalam Islam adalah menjaga harta yang merupakan hujjah atau bukti ketika terjadi perselisihan, membantu mengarahkan kebijaksanaan, merinci hasil-hasil usaha untuk penghitungan zakat, penentuan hak-hak mitra bisnis, dan juga untuk membantu dalam menetapkan imbalan dan hukuman serta penilaian evaluasi kerja dan motivasi. Sementara tujuan akuntansi keuangan  konvensional diantaranya untuk menjelaskan utang dan piutang, untung dan rugi, sentral moneter, dan membantu dalam mengambil ketetapan-ketetapan manajemen.
            Jelaslah bahwa ada beberapa segi persamaan dalam beberapa tujuannya. Ini menunjukkan keutamaan Islam yang lebih dulu meletakkan dasar-dasar pokok akuntansi. Hanya saja, akuntansi syariah lebih difokuskan untuk membantu individu-individu dalam mengaudit transaksi-transaksinya, dan juga untuk membantu kelompok masyarakat untuk melakukan muhasabah yang ditangani oleh seorang hakim. Bahkan lebih dari itu, akuntansi juga bisa membantu dalam lapangan dakwah kepada kebaikan, seperti amar ma’ruf nahi mungkar. Semua itu tidak terdapat dalam akuntansi konvensional.

3.    Perbedaan dari Karakteristik
            Akuntansi dalam Islam berdasarkan pada nilai-nilai akidah dan akhlak. Maka, sudah menjadi tugas seorang akuntan untuk memberikan data-data dalam membantu orang-orang yang bersangkutan tentang sejauh mana hubungan kesatuan ekonomi dengan kaidah-kaidah dan hukum-hukum syariat Islam dalam bidang muamalah. Seorang akuntan muslim selalu sadar bahwa ia bertanggungjawab dihadapan Allah tentang pekerjaannya, dan ia tidak boleh menuruti keinginan pemilik modal (pemilik proyek) kalau ada langkah-langkah penyelewengan dari hukum Allah serta memutarbalikkan fakta (data yang akurat). Aspek-aspek ini tidak kita dapati dalam konsep akuntansi konvensional
            Berdasarkan  ini kita ketahui bahwa akuntansi syariah didasarkan pada kaidah-kaidah yang permanen, yang diambil dari sumber-sumber  hukum Islam yaitu Al Qur’an dan Al Hadits. Adapun konsep akuntansi konvensional didasarkan pada ordonansi atau peraturan-peraturan dan teori-teori yang dibuat oleh manusia yang memiliki sifat khilaf, lupa, keterbatasan ilmu dan wawasan. Maka, konsepnya itu labil dan tidak permanen serta memiliki kecenderungan berubah-ubah dari waktu ke waktu mengikuti perubahan system ekonomi, perubahan peraturan, perubahan jenis perusahaan dan perubahan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh manusia. Aliran utama akuntansi barat ini telah dikritik sepertinya tidak cukup digunakan untuk mencapai tujuan ekonomi Islam (Hameed, 2000; Adnan dan Gaffikin, 1997; Iwan Triyuwono, 2000). 


Oleh: Siti Murtiyani, SE.M.Si.,Akt

       
Perbedaannya jika menurut Husein Syahatah, dalam buku Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam, antara lain, terdapat pada hal-hal sebagai berikut:

Para ahli akuntansi modern berbeda pendapat dalam cara menentukan nilai atau harga untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga saat ini apa yang dimaksud dengan modal pokok (kapital) belum ditentukan.
Sedangkan konsep Islam menerapkan konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yang akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas;
Modal dalam konsep akuntansi konvensional terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar)
sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang;

Dalam konsep Islam
, mata uang seperti emas, perak, dan barang lain yang sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagi sumber harga atau nilai;

Konsep konvensional mempraktekan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin, 
sedangkan konsep Islam sangat memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko;
Konsep konvensional menerapkan prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram.
Sedangkan dalam konsep Islam dibedakan antara laba dari aktivitas pokok dan laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada, dan berusaha menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal.

Konsep konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual-beli, 
sedangkan konsep Islam memakai kaidah bahwa laba itu akan ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh.
    Dengan dikeluarkannya PSAK 59 yang terdiri dari Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah serta Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Akuntansi Perbankan Syariah yang merupakan standar tehnis dalam pencatatan, penyajian, pelaporan, pengungkapan (disclosure), pengakuan segala transaksi yang berkaitan dengan kegiatan keuangan suatu bank syariah. Memang kedua standar ini banyak mengadopsi kerangka dan standar yang dikeluarkan oleh Accounting and Auditing Organizations for Islamic Financial Institutions (AAOIFI, 1998) yang berpusat di Manama Bahrain. Kalau kita cermati lebih dalam kedua standar ini juga mengacu dari kerangka akuntansi konvensional. Hal ini wajar saja, karena disiplin akuntansi Islam sebagai ilmu yang sudah mapan belum bisa terwujud, sehingga berbagai paradigma masih tetap menggunakan konsep akuntansi konvensional yang dinilai belum sepenuhnya seirama dengan sifat dan nilai-nilai syariat yang kita yakini.
sumber :