Menginjak era informasi dan teknologi yang semakin menyatuh dengan diri manusia, perlu dikembangkan dan dipertahankan sistem akuntansi yang relevan dengan perkembangan zaman dan tidak melenceng dari koridor-koridor syari’ah Islam. Dalam beberapa tahun terakhir ini, dunia akuntansi digegerkan oleh beberapa kasus diluar konsep akuntansi yang ada dan merugikan orang banyak. Keberadaan akuntansi konvensioanal yang beraliansi komunis dan sosialis diadopsi dari nilai-nilai barat mulai beberapa abad silam.
Untuk mengimbangi perkembangan zaman dalam dunia akuntansi dan nilai-nilai syari’ah Islam agar tetap kokoh, maka perlu kiranya untuk dikembangkannya akuntansi syari’ah dalam mengatasi permasalahan yang dalam perkembangannya mengalami banyak hambatan dan permasalahan. Adanya akuntansi syari’ah menjadi salah-satu pendobrak sistem ekonomi kapitalis, dimana banyak diantara mereka yang percaya dengan sistem yang ada dalam dunia Islam, yaitu system syari’ah salah satunya sistem akuntansi syari’ah.
Sistem akuntansi syari’ah sendiri memiliki prinsip-prinsip dan ciri-ciri khas tersendiri dalam aplikasi akuntansi di lembaga keuangan syari’ah dan selalu menjungjung tinggi nilai-nilai syari’ah Islam yang berasaskan Al-Qur’an. Al-Qur’an sendiri banyak meyinggung tentang perlakuan dan aplikasi akuntansi secara wajar, benar dan akurat. Sehingga diharapkan dengan adanya akuntansi syari’ah dapat meninggakatkan kualitas sebagai pengendali keuangan perusahaan atau sejenisnya sehingga berdampak pada terciptanyan masyarakat yang adil dan makmur serta terwujudnya baldatun thoyyibatun warobbun ghafur.
RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut.
- Apakah pengertian akuntansi syari’ah?
- Prinsip-prinsip apakah yang diterapkan dalam akuntansi syari’ah?
- Bagaimanakah keberadaan akuntansi syari’ah dalam kacamata Islam?
- Bagaimanakah ciri-ciri akuntansi syari’ah dalam Al-Qur’an?
- Apakah perbedaan antara akuntansi syari’ah dan akuntansi konvensional?
Dari rumusan masalah di atas dapat ditentukan tujuan dari makalah ini, yaitu;
- Untuk mengetahui pengertian akuntansi syari’ah
- Untuk mengetahui prinsip-prinsip yang diterapkan dalam akuntansi syari’ah
- Untuk mengetahui akuntansi syari’ah dalam kacamata Islam
- Untuk mengetahui ciri-ciri akuntansi syari’ah dalam Al-Qur’an
- Untuk mengetahui perbedaan antara akuntansi syari’ah dan akuntansi konvensional
1. Pengertian Akuntansi Syari’ah
Pada dasarnya akuntansi sendiri memiliki banyak pengertian dan definisi. Adapun pengertian dan definisi tersebut yang dipaparkan dalam bebagau buku adalah sebagai berikut;
- Dalam Accounting Principle Board, akuntansi adalah suatu kegiatan jasa. Fungsinya adalah memberikan informasi kuantitatif, umumnya dalam ukuran uang, mengenai suatu badan ekonomi yang dimaksudkan untuk digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi.
- Dalam American Institute of Certified Public Accounting, mendefinisikan akuntansi sebagai seni pencatatan, penggolongan, dan pengikhtisaran dengan cara tertentu dan dalam ukuran moneter, transaksi dan kejadian-kejadian yang unmumnya bersifat keuangan.
- Dalam A Statement of Basic Accounting Theory, akuntansi adalah proses mengidentifikasi, mengukur, dan menyampaikan informasi ekonomi sebagai bahan informasi dalam pertimbangan pengambilan keputusan oleh pihak pemakai.
Adapun yang dimaksud dengan akuntansi syari’ah adalah kegiatan pencatatan terhadap data-data historis yang bersifat moneter berdasarkan nilai-nilai Islam dan konsep-konsep yang diterapkan dalam Al-Qur’an dan berguna untuk memberikan informasi keuangan yang digunakan untuk pengambilan keputusan oleh para pemakai. Dari pengertian akuntansi syari’ah yang telah dijelaskan secara teoritis tidak ada bedanya dengan akuntansi konvensional atau akuntasi barat, hanya saja dalam akuntansi syari’ah ditekankan pada nilai-nilai Islami yang diatur dalam bagian mu’amalah dan konsep-konsep yang telah diatur dalam Al-Qur’an sebagai sumber utamanya. Sedangkan akuntansi konvensional sendiri berasaskan nilai-nilai kapitalis dan sosialis yang diadopsi dari negara-negara barat.
Tujuan dari akuntansi syari’ah itu sendiri dalam lembaga keuangan syari’ah terdapat dua alasan, yaitu:
a) Lembaga keuangan syari’ah dijalankan dengan kerangka syari’ah, sebagai akibat dari hakekat transaksi yang berbeda dengan lembaga keuangan konvensional.
b) Pengguna informasi akuntansi syari’ah pada lembaga keuangan syari’ah adalah berbeda dengan pengguna informasi akuntansi dilembaga keuangan konvensional.
2. Prinsip-prinsip Akuntansi Syari’ah
Akuntansi syari’ah tentunya tidak lepas dari konsep dan aturan yang tertera dalam Al-Qur’an. Sehingga dalam prinsipnya pun diambil dari Al-Qur’an surat al-Baqoroh ayat 282, dimana terdapat tiga prinsip akuntansi syari’ah, yaitu pertanggungjawaban, keadilan dan kebenaran. Ketiga prinsip ini sudah menjadi dasar dalam aplikasi akuntansi syari’ah. Adapun maksud dari ketiga prinsip tersebut adalah sebagai berikut.
a. Pertanggungjawaban (Accountability)
Prinsip pertanggungjawaban (accountability), merupakan konsep
yang tidak asing lagi dikalangan masyarakat muslim. Pertanggungjawaban selalu berkaitan dengan konsep amanah. Bagi kaum muslim, persoalan amanah merupakan hasil transaksi manusia dengan Sang Khalik mulai dari alam kandungan. Manusia dibebani oleh Allah SWT. untuk menjalankan fungsi kekhalifahan di muka bumi. Inti kekhalifahan adalah menjalankan atau menunaikan amanah. Banyak ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang proses pertanggungjawaban manusia sebagai pelaku amanah Allah dimuka bumi. Implikasi dalam bisnis dan akuntansi adalah bahwa individu yang terlibat dalam praktik bisnis harus selalu melakukan pertanggungjawaban apa yang telah diamanatkan dan diperbuat kepada pihak-pihak yang terkait.
b. Prinsip Keadilan
Menurut penasiran Al-Qu’an surat Al-Baqarah; 282 terkandung prinsip keadilan yang merupakan nilai penting dalam etika kehidupan sosial dan bisnis, dan nilai inheren yang melekat dalam fitrah manusia. Hal ini berarti bahwa manusia itu pada dasarnya memiliki kapasitas dan energi untuk berbuat adil dalam setiap aspek kehidupannya. Pada konteks akuntansi, menegaskan kata adil dalam ayat 282 surat Al-Baqarah, dilakukan oleh perusahan harus dicatat dengan benar. Misalnya, bila nilai transaksi adalah sebesar Rp. 265 juta, maka akuntan (perusahaan) harus mencatat dengan jumlah yang sama dan sesuai dengan nominal transaksi. Secara sederhana dapat berarti bahwa setiap transaksi yang dengan kata lain tidak ada window dressing dalam praktik akuntansi perusahaan.
c. Prinsip Kebenaran
Prinsip ini sebenarnya tidak dapat dilepaskan dengan prinsip keadilan.
Sebagai contoh, dalam akuntansi kita selalu dihadapkan pada masalah pengakuan, pengukuran laporan. Aktivitas ini akan dapat dilakukan dengan baik apabila dilandaskan pada nilai kebenaran. Kebenaran ini akan dapat menciptakan nilai keadilan dalam mengakui, mengukur, dan melaporkan tansaksi-transaksi dalam ekonomi. Maka, pengembangan akuntansi Islam, nilai-nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan harus diaktualisasikan dalam praktik akuntansi. Secara garis besar, bagaimana nilai-nilai kebenaran membentuk akuntansi syari’ah dapat diterangkan.
Dari penjelasan di atas bahwa kata keadilan dalam kontek aplikasi akuntansi mengandung dua makna:
1) Keadilan mengandung makna yang berkaitan dengan moral, yaitu kejujuran, yang menempatkan faktor yang sangat dominan. Tanpa kejujuran, informasi yang dihasilkan oleh seorang akuntan akan berakibat fatal pada pemakai dan pengguna laporan keuangan. Sehingga pengambilan keputusanpun salah dan secara tidak langsung berdampak pada masyarakat banyak.
2) Kata keadilan bersifat fundamental. Dimana kata adil disini merupakan sebagai pendorong untuk melakukan upaya-upaya dokontruksi terhadap keadaan akuntansi modern menuju pada akuntansi yang lebih baik dan termoderinisasi sesuai dengan nilai-nilai Islam yang ada.
Menurut pandangan beberapa kalangan yang lain akuntansi Islam (syari’ah) mempunyai prinsip-prinsip sebagai berikut adalah:
- Prinsip Legitimasi Muamalat yaitu sasaran-sasaran, transaksi-transaksi, tindakan-tindakan dan keputusan-keputusan itu sah dan benar menurut syariat.
- Prinsip Entitas Spiritual adalah adanya pemisahan kegiatan investasi dari pribadi yang melakukan pendanaan terhadap kegiatan investasi dalam aktivitas perusahaan.
- Prinsip Kontinuitas yaitu prinsip yang keberadaanya dapat memberikan pandangan bahwa perusahaan itu akan terus menjalankan kegiatannya sampai waktu yang tidak diketahui, dan dilikuidasinya merupakan masalah pengecualian, kecuali jika terdapat indikasi yang mengarah kepada kebalikannya. Dari prinsip ini dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
b) Mendorong manusia agar salalu beramal dan bekerja keras, padahal ia mengetahui bahwa dia akan tiada suatu saat nanti.
- Prinsip Kontinuitas (Going Concern) merupakan kaidah umum dalam investasi. Prinsip ini menjadi dasar dalam pengambilan keputusan agar perusahan terus beroperasi.
- Prinsip Matching yaitu suatu cermin yang memantulkan hubungan sebab akibat antara dua sisi, dari satu segi, dan mencerminkan juga hasil atau dari hubungan tersebut dari segi lainnya
Dalam beberapa disiplin ilmu pengetahuan akuntansi merupakan ilmu informasi yang mencoba mengkonversi bukti dan data menjadi informasi dengan cara melakukan pengukuran atas berbagai transaksi dan akibatnya yang dikelompokkan dalam account, perkiraan atau pos keuangan seperti aktiva, utang, modal, hasil, biaya, dan laba. Sebagaimana firmannya dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah: 282) yang berbunyi:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya…”
Dalam Al Quran juga dijelaskan bahwa kita harus mengukur secara adil, jangan dilebihkan dan jangan dikurangi. Kita dilarang untuk menuntut keadilan ukuran dan timbangan bagi kita, sedangkan bagi orang lain kita menguranginya. Dalam hal ini, Al-Quran menyatakan dalam berbagai ayat, antara lain dalam surat Asy-Syu’ara ayat 181-184 yang berbunyi:
”Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan dan bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakan kamu dan umat-umat yang dahulu.”
Kebenaran dan keadilan dalam mengukur (menakar) tersebut, menurut Dr. Umer Chapra juga menyangkut pengukuran kekayaan, utang, modal pendapatan, biaya, dan laba perusahaan, sehingga seorang akuntan wajib mengukur kekayaan secara benar dan adil. Agar pengukuran tersebut dilakukan dengan benar, maka perlu adanya fungsi auditing. Pada Islam, fungsi auditing ini disebut “tabayyun” sebagaimana yang dijelaskan dalam surat Al-Hujuraat ayat 6 yang berbunyi:
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”
Sesuai dengan perintah Allah dalam Al-Qur’an, kita harus menyempurnakan pengukuran di atas dalam bentuk pos-pos yang disajikan dalam neraca, sebagaimana digambarkan dalam Surat Al-Isra’ ayat 35 yang berbunyi:
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
Dari paparan di atas dapat disimpulan, bahwa kaidah akuntansi dalam konsep Islam dapat didefinisikan sebagai kumpulan dasar-dasar hukum yang baku dan permanen, yang disimpulkan dari sumber-sumber syari’ah Islam dan dipergunakan sebagai aturan oleh seorang akuntan dalam pekerjaannya, baik dalam pembukuan, analisis, pengukuran, pemaparan, maupun penjelasan, dan menjadi pijakan dalam menjelaskan suatu kejadian atau peristiwa. Dasar hukum dalam akuntansi syari’ah bersumber dari Al Quran dan Sunah Rasul, serta adat yang tidak bertentangan dengan syari’ah Islam. Kaidah-kaidah akuntansi dalam Islam, memiliki karakteristik khusus yang membedakan dari kaidah akuntansi konvensional. Kaidah-kaidah akuntansi syari’ah sesuai dengan norma-norma masyarakat Islami, dan termasuk disiplin ilmu sosial yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat pada tempat penerapan Akuntansi tersebut.
Menurut, Toshikabu Hayashi dalam tesisnya yang berjudul “On Islamic Accounting”, Akuntansi Barat (Konvensional) memiliki sifat yang dibuat sendiri oleh kaum kapital dengan berpedoman pada filsafat kapitalisme, sedangkan dalam akuntansi Islam ada “meta rule” yang berasal diluar konsep akuntansi yang harus dipatuhi, yaitu hukum syari’ah yang berasal dari Allah SWT. yang bukan ciptaan manusia, dan akuntansi Islam sesuai dengan kecenderungan manusia yaitu “hanief” yang menuntut agar perusahaan juga memiliki etika dan tanggung jawab sosial, bahkan ada pertanggungjawaban di akhirat, dimana setiap orang akan mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan Allah SWT. yang memiliki Akuntan sendiri (Rakib dan Atid) yang mencatat semua tindakan manusia bukan saja di bidang ekonomi, tetapi juga bidang sosial-masyarakat dan pelaksanaan hukum syari’ah lainnya. Jadi, konsep akuntansi dalam Islam jauh lebih dahulu dari konsep akuntansi konvensional, dan bahkan Islam telah membuat serangkaian kaidah yang belum terpikirkan oleh pakar-pakar akuntansi konvensional. Sebagaimana firman Allah SWT. dalam surat An-Nahl: 89, yang berbunyi:
“… Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.”
Ciri-Ciri Akuntansi Syari’ah Dalam Al-Qur’an
Berdasar pada nash-nash Al-Qur’an yang telah dijelaskan tentang konsep akuntansi dan prinsip-prinsip akuntansi syari’ah, maka dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri akuntansi syari’ah sebagai berikut;
- Dilaporkan secara benar (QS. 10:5)
- Cepat dalam pelaporannya (QS.2:202, 19:4,5)
- Dibuat oleh ahlinya (akuntan) (QS.13:21, 13:40)
- Tearang, jelas, tegas dan informatif (QS. 17:12, 14:41)
- Memuat informasi yang menyeluruh (QS.6:552, 39:10)
- Informasi ditujukan kepada semua pihak yang terlibat dan membutuhkan (QS.2:212, 3:27)
- Terperinci dan teliti (QS.65:8)
- Tidak terjadi manipulasi (QS.69:20, 78:27)
- Dilakukan secara kontinyu (tidak lalai) (QS.21:1, 38:26)
Akuntansi syari’ah dan akuntansi konvensional merupakan sifat akuntansi yang diakui oleh masyarakat ekonomi secara umum. Keduanya merupakan hal yang tidak terpisahkan dari masalah ekonomi dan informasi keuangan suatu perusahaan atau sejenisnya. Untuk membedakan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah dalam akuntansi syari’ah dan akuntansi konvensional, dapat diuraikan sebagai berikut;
a. Akuntansi Syari’ah
- Keaadaan entitas didasarkan pada bagi hasil.
- Kelangsungan usaha tergantung pada persetujuan kontrak antara kelompok yang terlibat dalam aktivitas bagi hasil.
- Setiap tahun dikenai zakat, kecuali untuk pertanian yang dihitung setiap panen.
- Menunjukkan pemenuhan hak dan kewajiban kepada Allah SWT, masyarakat dan individu.
- Berhubungan erat dngan konsep ketaqwaan, yaitu pengeluaran materi maupun non-materi untuk memenuhi kewajiban.
- Berhubungan dengan pengukuran dan pemenuhan tugas atau kewajiban kepada Allah AWT, masyarakat dan individu.
- Pemilihan teknik akuntansi dengan memperhatikan dampak baik buruknya pada masyarakat.
- Keadaan entitas dipisahkan antara bisnis dan pemilik.
- Kelangsungan bisnis secara terus menerus, yaitu didasarkan pada realisasi aset.
- Periode akuntansi tidak dapat menunggu sampai akhir kehidupan perusahaan dengan mengukur keberhasilan aktivitas perusahaan.
- Bertujuan untuk pengambilan keputusan.
- Reabilitas pengurang digunakan dengan dasar pembuatan keputusan
- Dihubungkan dengan kepentingan relatif mengenai informasi pembuatan keputusan.
- Pemilihan teknik akuntansi yang sedikit berpengaruh pada pemilik.
Dari pembahasan yang telah dipaparkan dan dijelaskan diatas maka, dapat disimpulkan bahwa akuntansi syari’ah merupakan sistem akuntansi yang bersifat syari’ah, artinya dalam aplikasinya akuntansi syari’ah selalu menitikberatkan pada nilai-nilai mu’amalah dalam syari’at Islam, tetapi terus membenahi prinsip dan kaidah akuntansi sesuai dengan Standard Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku. Disamping itu, akuntansi syari’ah mempertimbangkan apa yang dilakukannya untuk kepentingan masyarakat banyak.
DAFTAR PUSTAKA
- Muhammad. 2002. Pengantar Akuntansi Syari’ah. Jakarta: Salemba Empat.
- Syahid, Muhammad. 2002. Keunggulan Ekonomi Islam. Jakarta: Zahra.
- Soemitra, Andri. 2009. Bank dan lLembaga Keuangan Syari’ah. Jakarta: Kencana.
- http://muttaqinhasyim.wordpress.com/2009/05/27/akuntansi-Islam-syari’ah