Pages

Jumat, 19 Oktober 2012

Perbedaan Akuntansi Keuangan Syariah vs Akuntansi Keuangan Konvensional




Bismillah.
Alhamdulillah akuntansi syariah sudah mulai dikenal oleh banyak orang yang memang update dengan bidang akuntansi.
Arti muhasabah (akuntansi) dalam Islam lebih umum dan lebih luas jangkauannya, yang meliputi perhitungan dari segi moral dan juga perhitungan akhirat. Dalam prakteknya setiap aktivitas mu’amalah adanya unsur pertanggungjawaban (responsibility) dari hubungan vertikal (hubungan antara manusia dengan Allah SWT/ hablun-minallah) dan hubungan horizontal (hubungan sesama manusia/ hablun-minannas)
            Diantara tujuan-tujuan terpenting dari akuntansi  keuangan dalam Islam adalah menjaga harta yang merupakan hujjah atau bukti ketika terjadi perselisihan, membantu mengarahkan kebijaksanaan, merinci hasil-hasil usaha untuk penghitungan zakat, penentuan hak-hak mitra bisnis, dan juga untuk membantu dalam menetapkan imbalan dan hukuman serta penilaian evaluasi kerja dan motivasi. Sementara tujuan akuntansi keuangan  konvensional diantaranya untuk menjelaskan utang dan piutang, untung dan rugi, sentral moneter, dan membantu dalam mengambil ketetapan-ketetapan manajemen.
            Jelaslah bahwa ada beberapa segi persamaan dalam beberapa tujuannya. Ini menunjukkan keutamaan Islam yang lebih dulu meletakkan dasar-dasar pokok akuntansi. Hanya saja, akuntansi syariah lebih difokuskan untuk membantu individu-individu dalam mengaudit transaksi-transaksinya, dan juga untuk membantu kelompok masyarakat untuk melakukan muhasabah yang ditangani oleh seorang hakim. Bahkan lebih dari itu, akuntansi juga bisa membantu dalam lapangan dakwah kepada kebaikan, seperti amar ma’ruf nahi mungkar. Semua itu tidak terdapat dalam akuntansi konvensional.

3.    Perbedaan dari Karakteristik
            Akuntansi dalam Islam berdasarkan pada nilai-nilai akidah dan akhlak. Maka, sudah menjadi tugas seorang akuntan untuk memberikan data-data dalam membantu orang-orang yang bersangkutan tentang sejauh mana hubungan kesatuan ekonomi dengan kaidah-kaidah dan hukum-hukum syariat Islam dalam bidang muamalah. Seorang akuntan muslim selalu sadar bahwa ia bertanggungjawab dihadapan Allah tentang pekerjaannya, dan ia tidak boleh menuruti keinginan pemilik modal (pemilik proyek) kalau ada langkah-langkah penyelewengan dari hukum Allah serta memutarbalikkan fakta (data yang akurat). Aspek-aspek ini tidak kita dapati dalam konsep akuntansi konvensional
            Berdasarkan  ini kita ketahui bahwa akuntansi syariah didasarkan pada kaidah-kaidah yang permanen, yang diambil dari sumber-sumber  hukum Islam yaitu Al Qur’an dan Al Hadits. Adapun konsep akuntansi konvensional didasarkan pada ordonansi atau peraturan-peraturan dan teori-teori yang dibuat oleh manusia yang memiliki sifat khilaf, lupa, keterbatasan ilmu dan wawasan. Maka, konsepnya itu labil dan tidak permanen serta memiliki kecenderungan berubah-ubah dari waktu ke waktu mengikuti perubahan system ekonomi, perubahan peraturan, perubahan jenis perusahaan dan perubahan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh manusia. Aliran utama akuntansi barat ini telah dikritik sepertinya tidak cukup digunakan untuk mencapai tujuan ekonomi Islam (Hameed, 2000; Adnan dan Gaffikin, 1997; Iwan Triyuwono, 2000). 


Oleh: Siti Murtiyani, SE.M.Si.,Akt

       
Perbedaannya jika menurut Husein Syahatah, dalam buku Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam, antara lain, terdapat pada hal-hal sebagai berikut:

Para ahli akuntansi modern berbeda pendapat dalam cara menentukan nilai atau harga untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga saat ini apa yang dimaksud dengan modal pokok (kapital) belum ditentukan.
Sedangkan konsep Islam menerapkan konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yang akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas;
Modal dalam konsep akuntansi konvensional terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar)
sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang;

Dalam konsep Islam
, mata uang seperti emas, perak, dan barang lain yang sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagi sumber harga atau nilai;

Konsep konvensional mempraktekan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin, 
sedangkan konsep Islam sangat memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko;
Konsep konvensional menerapkan prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram.
Sedangkan dalam konsep Islam dibedakan antara laba dari aktivitas pokok dan laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada, dan berusaha menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal.

Konsep konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual-beli, 
sedangkan konsep Islam memakai kaidah bahwa laba itu akan ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh.
    Dengan dikeluarkannya PSAK 59 yang terdiri dari Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah serta Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Akuntansi Perbankan Syariah yang merupakan standar tehnis dalam pencatatan, penyajian, pelaporan, pengungkapan (disclosure), pengakuan segala transaksi yang berkaitan dengan kegiatan keuangan suatu bank syariah. Memang kedua standar ini banyak mengadopsi kerangka dan standar yang dikeluarkan oleh Accounting and Auditing Organizations for Islamic Financial Institutions (AAOIFI, 1998) yang berpusat di Manama Bahrain. Kalau kita cermati lebih dalam kedua standar ini juga mengacu dari kerangka akuntansi konvensional. Hal ini wajar saja, karena disiplin akuntansi Islam sebagai ilmu yang sudah mapan belum bisa terwujud, sehingga berbagai paradigma masih tetap menggunakan konsep akuntansi konvensional yang dinilai belum sepenuhnya seirama dengan sifat dan nilai-nilai syariat yang kita yakini.
sumber :

0 komentar:

Posting Komentar