Bismillah.
Alhamdulillah akuntansi syariah sudah mulai dikenal oleh banyak orang yang memang update dengan bidang akuntansi.
Arti
muhasabah (akuntansi) dalam Islam lebih umum dan lebih luas
jangkauannya, yang meliputi perhitungan dari segi moral dan juga
perhitungan akhirat. Dalam prakteknya setiap aktivitas mu’amalah adanya
unsur pertanggungjawaban (responsibility) dari hubungan vertikal (hubungan antara manusia dengan Allah SWT/ hablun-minallah) dan hubungan horizontal (hubungan sesama manusia/ hablun-minannas)
Diantara tujuan-tujuan terpenting dari akuntansi keuangan dalam Islam
adalah menjaga harta yang merupakan hujjah atau bukti ketika terjadi
perselisihan, membantu mengarahkan kebijaksanaan, merinci hasil-hasil
usaha untuk penghitungan zakat, penentuan hak-hak mitra bisnis, dan juga
untuk membantu dalam menetapkan imbalan dan hukuman serta penilaian
evaluasi kerja dan motivasi. Sementara tujuan akuntansi keuangan
konvensional diantaranya untuk menjelaskan utang dan piutang, untung
dan rugi, sentral moneter, dan membantu dalam mengambil
ketetapan-ketetapan manajemen.
Jelaslah bahwa ada beberapa segi persamaan dalam beberapa tujuannya.
Ini menunjukkan keutamaan Islam yang lebih dulu meletakkan dasar-dasar
pokok akuntansi. Hanya saja, akuntansi syariah lebih difokuskan untuk
membantu individu-individu dalam mengaudit transaksi-transaksinya, dan
juga untuk membantu kelompok masyarakat untuk melakukan muhasabah yang
ditangani oleh seorang hakim. Bahkan lebih dari itu, akuntansi juga bisa
membantu dalam lapangan dakwah kepada kebaikan, seperti amar ma’ruf
nahi mungkar. Semua itu tidak terdapat dalam akuntansi konvensional.
3. Perbedaan dari Karakteristik
Akuntansi dalam Islam berdasarkan pada nilai-nilai akidah dan akhlak.
Maka, sudah menjadi tugas seorang akuntan untuk memberikan data-data
dalam membantu orang-orang yang bersangkutan tentang sejauh mana
hubungan kesatuan ekonomi dengan kaidah-kaidah dan hukum-hukum syariat
Islam dalam bidang muamalah. Seorang akuntan muslim selalu sadar bahwa
ia bertanggungjawab dihadapan Allah tentang pekerjaannya, dan ia tidak
boleh menuruti keinginan pemilik modal (pemilik proyek) kalau ada
langkah-langkah penyelewengan dari hukum Allah serta memutarbalikkan
fakta (data yang akurat). Aspek-aspek ini tidak kita dapati dalam konsep
akuntansi konvensional
Berdasarkan ini kita ketahui bahwa akuntansi syariah didasarkan pada
kaidah-kaidah yang permanen, yang diambil dari sumber-sumber hukum
Islam yaitu Al Qur’an dan Al Hadits. Adapun konsep akuntansi
konvensional didasarkan pada ordonansi atau peraturan-peraturan dan
teori-teori yang dibuat oleh manusia yang memiliki sifat khilaf, lupa,
keterbatasan ilmu dan wawasan. Maka, konsepnya itu labil dan tidak
permanen serta memiliki kecenderungan berubah-ubah dari waktu ke waktu
mengikuti perubahan system ekonomi, perubahan peraturan, perubahan jenis
perusahaan dan perubahan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh manusia.
Aliran utama akuntansi barat ini telah dikritik sepertinya tidak cukup
digunakan untuk mencapai tujuan ekonomi Islam (Hameed, 2000; Adnan dan
Gaffikin, 1997; Iwan Triyuwono, 2000).
Oleh: Siti Murtiyani, SE.M.Si.,Akt
Para ahli akuntansi modern berbeda pendapat dalam cara menentukan nilai atau harga untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga saat ini apa yang dimaksud dengan modal pokok (kapital) belum ditentukan.
Sedangkan konsep
Islam menerapkan konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku,
dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di
masa yang akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas;
Modal
dalam konsep akuntansi konvensional terbagi menjadi dua bagian, yaitu
modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar)
sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi harta
berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock), selanjutnya barang
dibagi menjadi barang milik dan barang dagang;
Dalam konsep Islam, mata uang seperti emas, perak, dan barang lain yang sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagi sumber harga atau nilai;
Konsep konvensional mempraktekan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin,
sedangkan konsep Islam
sangat memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau harga
dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan
untuk kemungkinan bahaya dan resiko;
Konsep konvensional menerapkan
prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi,
dan juga uang dari sumber yang haram.
Sedangkan dalam konsep Islam
dibedakan antara laba dari aktivitas pokok dan laba yang berasal dari
kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi, juga wajib
menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada, dan berusaha
menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan
oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi
untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal.
Konsep konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual-beli,
sedangkan konsep Islam memakai kaidah bahwa laba itu akan ada
ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang
telah terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu
keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum
nyata laba itu diperoleh.
Dengan
dikeluarkannya PSAK 59 yang terdiri dari Kerangka Dasar Penyusunan dan
Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah serta Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) Akuntansi Perbankan Syariah yang merupakan
standar tehnis dalam pencatatan, penyajian, pelaporan, pengungkapan (disclosure),
pengakuan segala transaksi yang berkaitan dengan kegiatan keuangan
suatu bank syariah. Memang kedua standar ini banyak mengadopsi kerangka
dan standar yang dikeluarkan oleh Accounting and Auditing Organizations for Islamic Financial Institutions (AAOIFI, 1998) yang berpusat di Manama Bahrain.
Kalau kita cermati lebih dalam kedua standar ini juga mengacu dari
kerangka akuntansi konvensional. Hal ini wajar saja, karena disiplin
akuntansi Islam sebagai ilmu yang sudah mapan belum bisa terwujud,
sehingga berbagai paradigma masih tetap menggunakan konsep akuntansi
konvensional yang dinilai belum sepenuhnya seirama dengan sifat dan
nilai-nilai syariat yang kita yakini.
0 komentar:
Posting Komentar