Pages

Senin, 16 April 2012

Kenapa Harus Bayar Pajak ?Kalau tidak bayar apa sanksinya ?

Kenapa Harus Bayar Pajak?
Karena pajak timbul sebagai konsekuensi logis hidup di suatu negara. Di mana ada negara di situ ada pajak. Negara membutuhkan sumber penerimaan untuk membiayai pengeluarannya, salah satu sumbernya yaitu pajak.
Apa saja komponen utama pengeluaran negara sehingga perlu memungut pajak?
Komponen APBN yaitu belanja gaji pegawai negeri, TNI dan POLRI, belanja barang/jasa, belanja modal, belanja utang/bunga, belanja subsidi, bantuan sosial dan bantuan lain-lain. Belanja tersebut timbul dalam rangka menjalankan fungsi negara, pegawai negeri melayani masyarakat, guru melayani kebutuhan pendidikan anak usia sekolah, TNI menjaga keamanan negara dari serangan musuh, POLRI menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Belanja barang dan modal untuk merawat dan atau menyediakan fasilitas umum, jalan, jembatan, gedung-gedung pemerintah, sekolah dll.
Mungkinkah masyarakat suatu negara tidak perlu lagi membayar pajak?
Mungkin saja, asal negara mampu mencukupi pengeluarannya dalam rangka mengelola negara dari sumber dana non pajak, misalkan dari kekayaan alam yang dimilikinya.
Adakah negara yang bebas pajak?
Tidak ada negara yang sama sekali bebas pajak, 100% bebas pungutan oleh negara. Namun ada negara dengan tarif pajak yang rendah atau dikenal tax haven country.
Siapa yang paling beruntung jika tidak perlu bayar pajak?
Adalah mereka yang memanfaatkan paling kaya artinya mereka itu yang paling banyak eksploitasi sumber daya alam, dan menggunakan fasilitas umum.
Siapa yang paling rugi jika tidak perlu bayar pajak?
Adalah mereka yang tidak punya kesempatan ikut serta dalam kegiatan ekonomi dan tidak punya penghasilan, karena tidak adanya pajak maka distribusi, pemerataan pendapatan tidak ada, dan kesenjangan antara yang kaya dan miskin semakin besar.

Apa fungsi pajak?
Sarana untuk berbagi pada sesama makhluk, karena hidup di dunia yang sama. Sebagian uang pajak digunakan untuk menjaga kelestarian alam yang telah memberikan manfaat pada manusia.


Lalu Apa Ancaman Sanksi Pelanggaran Dalam Ketentuan Perpajakan ?

Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan Wajib Pajak (WP), sepanjang menyangkut pelanggaran ketentuan administrasi perpajakan dikenakan sanksi administrasi, sedangkan yang menyangkut pelanggaran yang menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dikenakan sanksi pidana.
Sanksi Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
a. Setiap orang yang karena kealpaannya :
- tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT); atau
- menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,

sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

b. Setiap orang yang dengan sengaja :
- tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan, atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP); atau
- tidak menyampaikan SPT; atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau
- menolak untuk dilakukan pemeriksaan; atau
- memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau
- tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau
- tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
c. Apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan, dikenakan pidana 2 (dua) kali lipat dari ancaman pidana yang diatur sebagaimana butir b.
d. Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohon dan atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
Sanksi tindak pidana berlaku juga bagi wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Daluwarsa Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
Delik Aduan Dan Sanksinya
Setiap pejabat baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dilarang mengungkapkan kerahasiaan WP yang menyangkut masalah perpajakan.
Pelanggaran atas larangan mengungkapkan kerahasiaan WP tersebut dapat diancam sanksi pidana sebagai berikut:
a. Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal kerahasiaan Wajib Pajak, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
b. Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Keterlibatan dan Sanksi bagi Pihak ketiga
- Setiap orang yang menurut ketentuan wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti; atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana perpajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Ketentuan ini berlaku juga bagi yang menyuruh melakukan , yang menganjurkan atau membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

  Jenis-jenis Sanksi Pidana
Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang mengatur tindak pidana di bidang perpajakan hanya menyebutkan dua jenis pidana yaitu : (1) Pidana Penjara (karena adanya tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja ); (2) Pidana kurungan ( karena adanya tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan ).
1).
Pidana Penjara
a.
Terhukum menjalani di gedung atau di rumah penjara
b.
Batas maksimum hukuman penjara ialah seumur hidup
c.
Pekerjaan yang harus dilakukan oleh para tahanan penjara biasanya lebih banyak dan lebih berat
d.
Kebebasan para tahanan penjara amat terbatas
e
Dibagai atas kelas-kelas menurut kualitas dan kuantitas kejahatan dari yang tergolong beratt sampai dengan yang teringan
f.  
Tidak dapat menjadi pengganti hukuman denda
2)   Pidana Kurungan
a.  
Selain dipenjara negara, dalam kasus-kasus tertentu terhukum mungkin diizinkan menjalaninya di rumah sendiri dengan pengawasan yang berwajib
b.
Batas maksimum hukuman kurungan ialah 1 (satu) tahun
c.
Pekerjaan yang harus dilakukan oleh para tahanan kurungan biasanya lebih sedikit dan lebih ringan
d.
Kebebasan para tahanan kurungan lebih banyak.
e.
Pada dasarnya tidak ada pembagian atas kelas-kelas
f.
Dapat menjadi pengganti hukuman denda
komentar : hukum-hukum pidana di indonesia seperti ini sudah cukup bagus dan erat .hanya tinggal MENJALANKAN SESUAI HUKUM saja yang di perkirakan terasa berat .

Referensi :  
http://www.pajakpribadi.com/artikel/sanksi.htm
http://isnan-wijarno.com/06/2010/kenapa-harus-bayar-pajak/
http://www.pajakonline.com/engine/learning/view.php?id=158

3 komentar:

  1. Afwan ya akhi/ukhti,
    ana baru membalas komentar antum.
    NasyaAlah jauh juga yah.
    Perkenalkan juga,ana dari Univ.Gunadarma

    Apa kabar ?

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus