Usaha Koperasi Syariah
- Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil, dan tidak riba, perjudian (masyir) serta ketidak jelasan (ghoro).
- Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
- Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus dinyatakan sah berdasarkan fatwa dan ketentuan Dewan syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
- Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pererat Tali Silaturahim agar RahmatNya Senantiasa Terlimpah Atas Ummatnya.
http://www.koperasisyariah.com/definisi-koperasi/
0 komentar:
Posting Komentar