PENDAHULUAN
Menginjak era informasi dan teknologi yang semakin menyatuh dengan
diri manusia, perlu dikembangkan dan dipertahankan sistem akuntansi yang
relevan dengan perkembangan zaman dan tidak melenceng dari
koridor-koridor syari’ah Islam. Dalam beberapa tahun terakhir ini, dunia
akuntansi digegerkan oleh beberapa kasus diluar konsep akuntansi yang
ada dan merugikan orang banyak. Keberadaan akuntansi konvensioanal yang
beraliansi komunis dan sosialis diadopsi dari nilai-nilai barat mulai
beberapa abad silam.
Untuk mengimbangi perkembangan zaman dalam dunia akuntansi dan
nilai-nilai syari’ah Islam agar tetap kokoh, maka perlu kiranya untuk
dikembangkannya akuntansi syari’ah dalam mengatasi permasalahan yang
dalam perkembangannya mengalami banyak hambatan dan permasalahan. Adanya
akuntansi syari’ah menjadi salah-satu pendobrak sistem ekonomi
kapitalis, dimana banyak diantara mereka yang percaya dengan sistem yang
ada dalam dunia Islam, yaitu system syari’ah salah satunya sistem
akuntansi syari’ah.
Sistem akuntansi syari’ah sendiri memiliki prinsip-prinsip dan
ciri-ciri khas tersendiri dalam aplikasi akuntansi di lembaga keuangan
syari’ah dan selalu menjungjung tinggi nilai-nilai syari’ah Islam yang
berasaskan Al-Qur’an. Al-Qur’an sendiri banyak meyinggung tentang
perlakuan dan aplikasi akuntansi secara wajar, benar dan akurat.
Sehingga diharapkan dengan adanya akuntansi syari’ah dapat
meninggakatkan kualitas sebagai pengendali keuangan perusahaan atau
sejenisnya sehingga berdampak pada terciptanyan masyarakat yang adil dan
makmur serta terwujudnya
baldatun thoyyibatun warobbun ghafur.
RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut.
- Apakah pengertian akuntansi syari’ah?
- Prinsip-prinsip apakah yang diterapkan dalam akuntansi syari’ah?
- Bagaimanakah keberadaan akuntansi syari’ah dalam kacamata Islam?
- Bagaimanakah ciri-ciri akuntansi syari’ah dalam Al-Qur’an?
- Apakah perbedaan antara akuntansi syari’ah dan akuntansi konvensional?
TUJUAN MASALAH
Dari rumusan masalah di atas dapat ditentukan tujuan dari makalah ini, yaitu;
- Untuk mengetahui pengertian akuntansi syari’ah
- Untuk mengetahui prinsip-prinsip yang diterapkan dalam akuntansi syari’ah
- Untuk mengetahui akuntansi syari’ah dalam kacamata Islam
- Untuk mengetahui ciri-ciri akuntansi syari’ah dalam Al-Qur’an
- Untuk mengetahui perbedaan antara akuntansi syari’ah dan akuntansi konvensional
PEMBAHASAN
1. Pengertian Akuntansi Syari’ah
Pada dasarnya akuntansi sendiri memiliki banyak pengertian dan
definisi. Adapun pengertian dan definisi tersebut yang dipaparkan dalam
bebagau buku adalah sebagai berikut;
- Dalam Accounting Principle Board, akuntansi adalah suatu
kegiatan jasa. Fungsinya adalah memberikan informasi kuantitatif,
umumnya dalam ukuran uang, mengenai suatu badan ekonomi yang dimaksudkan
untuk digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi.
- Dalam American Institute of Certified Public Accounting, mendefinisikan
akuntansi sebagai seni pencatatan, penggolongan, dan pengikhtisaran
dengan cara tertentu dan dalam ukuran moneter, transaksi dan
kejadian-kejadian yang unmumnya bersifat keuangan.
- Dalam A Statement of Basic Accounting Theory, akuntansi
adalah proses mengidentifikasi, mengukur, dan menyampaikan informasi
ekonomi sebagai bahan informasi dalam pertimbangan pengambilan keputusan
oleh pihak pemakai.
Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa akuntansi
merupakan kegiatan pencatatan yang berifat kuantitatif dari data-data
historis yang diperoleh dengan tujuan memberikan informasi keuangan yang
digunakan oleh pemakai untuk pengambilan keputusan.
Adapun yang dimaksud dengan akuntansi syari’ah adalah kegiatan
pencatatan terhadap data-data historis yang bersifat moneter berdasarkan
nilai-nilai Islam dan konsep-konsep yang diterapkan dalam Al-Qur’an dan
berguna untuk memberikan informasi keuangan yang digunakan untuk
pengambilan keputusan oleh para pemakai. Dari pengertian akuntansi
syari’ah yang telah dijelaskan secara teoritis tidak ada bedanya dengan
akuntansi konvensional atau akuntasi barat, hanya saja dalam akuntansi
syari’ah ditekankan pada nilai-nilai Islami yang diatur dalam bagian
mu’amalah dan konsep-konsep yang telah diatur dalam Al-Qur’an sebagai
sumber utamanya. Sedangkan akuntansi konvensional sendiri berasaskan
nilai-nilai kapitalis dan sosialis yang diadopsi dari negara-negara
barat.
Tujuan dari akuntansi syari’ah itu sendiri dalam lembaga keuangan syari’ah terdapat dua alasan, yaitu:
a) Lembaga keuangan syari’ah dijalankan dengan kerangka
syari’ah, sebagai akibat dari hakekat transaksi yang berbeda dengan
lembaga keuangan konvensional.
b) Pengguna informasi akuntansi syari’ah pada lembaga keuangan
syari’ah adalah berbeda dengan pengguna informasi akuntansi dilembaga
keuangan konvensional.
2. Prinsip-prinsip Akuntansi Syari’ah
Akuntansi syari’ah tentunya tidak lepas dari konsep dan aturan yang
tertera dalam Al-Qur’an. Sehingga dalam prinsipnya pun diambil dari
Al-Qur’an surat al-Baqoroh ayat 282, dimana terdapat tiga prinsip
akuntansi syari’ah, yaitu pertanggungjawaban, keadilan dan kebenaran.
Ketiga prinsip ini sudah menjadi dasar dalam aplikasi akuntansi
syari’ah. Adapun maksud dari ketiga prinsip tersebut adalah sebagai
berikut.
a. Pertanggungjawaban (Accountability)
Prinsip pertanggungjawaban
(accountability), merupakan konsep
yang tidak asing lagi dikalangan masyarakat muslim. Pertanggungjawaban
selalu berkaitan dengan konsep amanah. Bagi kaum muslim, persoalan
amanah merupakan hasil transaksi manusia dengan Sang Khalik mulai dari
alam kandungan. Manusia dibebani oleh Allah SWT. untuk menjalankan
fungsi kekhalifahan di muka bumi. Inti kekhalifahan adalah menjalankan
atau menunaikan amanah. Banyak ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang
proses pertanggungjawaban manusia sebagai pelaku amanah Allah dimuka
bumi. Implikasi dalam bisnis dan akuntansi adalah bahwa individu yang
terlibat dalam praktik bisnis harus selalu melakukan pertanggungjawaban
apa yang telah diamanatkan dan diperbuat kepada pihak-pihak yang
terkait.
b. Prinsip Keadilan
Menurut penasiran Al-Qu’an surat Al-Baqarah; 282 terkandung prinsip
keadilan yang merupakan nilai penting dalam etika kehidupan sosial dan
bisnis, dan nilai
inheren yang melekat dalam fitrah manusia.
Hal ini berarti bahwa manusia itu pada dasarnya memiliki kapasitas dan
energi untuk berbuat adil dalam setiap aspek kehidupannya. Pada konteks
akuntansi, menegaskan kata adil dalam ayat 282 surat Al-Baqarah,
dilakukan oleh perusahan harus dicatat dengan benar. Misalnya, bila
nilai transaksi adalah sebesar Rp. 265 juta, maka akuntan (perusahaan)
harus mencatat dengan jumlah yang sama dan sesuai dengan nominal
transaksi. Secara sederhana dapat berarti bahwa setiap transaksi yang
dengan kata lain tidak ada
window dressing dalam praktik akuntansi perusahaan.
c. Prinsip Kebenaran
Prinsip ini sebenarnya tidak dapat dilepaskan dengan prinsip keadilan.
Sebagai contoh, dalam akuntansi kita selalu dihadapkan pada masalah
pengakuan, pengukuran laporan. Aktivitas ini akan dapat dilakukan dengan
baik apabila dilandaskan pada nilai kebenaran. Kebenaran ini akan dapat
menciptakan nilai keadilan dalam mengakui, mengukur, dan melaporkan
tansaksi-transaksi dalam ekonomi. Maka, pengembangan akuntansi Islam,
nilai-nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan harus diaktualisasikan
dalam praktik akuntansi. Secara garis besar, bagaimana nilai-nilai
kebenaran membentuk akuntansi syari’ah dapat diterangkan.
Dari penjelasan di atas bahwa kata keadilan dalam kontek aplikasi akuntansi mengandung dua makna:
1) Keadilan mengandung makna yang berkaitan dengan moral, yaitu
kejujuran, yang menempatkan faktor yang sangat dominan. Tanpa kejujuran,
informasi yang dihasilkan oleh seorang akuntan akan berakibat fatal
pada pemakai dan pengguna laporan keuangan. Sehingga pengambilan
keputusanpun salah dan secara tidak langsung berdampak pada masyarakat
banyak.
2) Kata keadilan bersifat
fundamental. Dimana kata adil
disini merupakan sebagai pendorong untuk melakukan upaya-upaya
dokontruksi terhadap keadaan akuntansi modern menuju pada akuntansi yang
lebih baik dan termoderinisasi sesuai dengan nilai-nilai Islam yang
ada.
Menurut pandangan beberapa kalangan yang lain akuntansi Islam (syari’ah) mempunyai prinsip-prinsip sebagai berikut adalah:
- Prinsip Legitimasi Muamalat yaitu sasaran-sasaran, transaksi-transaksi, tindakan-tindakan dan keputusan-keputusan itu sah dan benar menurut syariat.
- Prinsip Entitas Spiritual adalah adanya pemisahan
kegiatan investasi dari pribadi yang melakukan pendanaan terhadap
kegiatan investasi dalam aktivitas perusahaan.
- Prinsip Kontinuitas yaitu prinsip yang
keberadaanya dapat memberikan pandangan bahwa perusahaan itu akan terus
menjalankan kegiatannya sampai waktu yang tidak diketahui, dan
dilikuidasinya merupakan masalah pengecualian, kecuali jika terdapat
indikasi yang mengarah kepada kebalikannya. Dari prinsip ini dapat
disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
a) Umur perusahaan tidak tergantung pada umur pemiliknya.
b) Mendorong manusia agar salalu beramal dan bekerja keras, padahal ia mengetahui bahwa dia akan tiada suatu saat nanti.
- Prinsip Kontinuitas (Going Concern) merupakan kaidah umum dalam investasi. Prinsip ini menjadi dasar dalam pengambilan keputusan agar perusahan terus beroperasi.
- Prinsip Matching yaitu suatu cermin yang
memantulkan hubungan sebab akibat antara dua sisi, dari satu segi, dan
mencerminkan juga hasil atau dari hubungan tersebut dari segi lainnya
Akuntansi Dalam Kacamata Al-Qur’an
Dalam beberapa disiplin ilmu pengetahuan akuntansi merupakan ilmu
informasi yang mencoba mengkonversi bukti dan data menjadi informasi
dengan cara melakukan pengukuran atas berbagai transaksi dan akibatnya
yang dikelompokkan dalam
account, perkiraan atau pos keuangan
seperti aktiva, utang, modal, hasil, biaya, dan laba. Sebagaimana
firmannya dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah: 282) yang berbunyi:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya…”
Dalam Al Quran juga dijelaskan bahwa kita harus mengukur secara adil,
jangan dilebihkan dan jangan dikurangi. Kita dilarang untuk menuntut
keadilan ukuran dan timbangan bagi kita, sedangkan bagi orang lain kita
menguranginya. Dalam hal ini, Al-Quran menyatakan dalam berbagai ayat,
antara lain dalam surat Asy-Syu’ara ayat 181-184 yang berbunyi:
”Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan dan timbanglah
dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada
hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat
kerusakan dan bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakan kamu dan umat-umat yang dahulu.”
Kebenaran dan keadilan dalam mengukur (menakar) tersebut, menurut Dr.
Umer Chapra juga menyangkut pengukuran kekayaan, utang, modal
pendapatan, biaya, dan laba perusahaan, sehingga seorang akuntan wajib
mengukur kekayaan secara benar dan adil. Agar pengukuran tersebut
dilakukan dengan benar, maka perlu adanya fungsi auditing. Pada Islam,
fungsi auditing ini disebut
“tabayyun” sebagaimana yang dijelaskan dalam surat Al-Hujuraat ayat 6 yang berbunyi:
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik
membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak
menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya
yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”
Sesuai dengan perintah Allah dalam Al-Qur’an, kita harus
menyempurnakan pengukuran di atas dalam bentuk pos-pos yang disajikan
dalam neraca, sebagaimana digambarkan dalam Surat Al-Isra’ ayat 35 yang
berbunyi:
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah
dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih
baik akibatnya.”
Dari paparan di atas dapat disimpulan, bahwa kaidah akuntansi dalam
konsep Islam dapat didefinisikan sebagai kumpulan dasar-dasar hukum yang
baku dan permanen, yang disimpulkan dari sumber-sumber syari’ah Islam
dan dipergunakan sebagai aturan oleh seorang akuntan dalam pekerjaannya,
baik dalam pembukuan, analisis, pengukuran, pemaparan, maupun
penjelasan, dan menjadi pijakan dalam menjelaskan suatu kejadian atau
peristiwa. Dasar hukum dalam akuntansi syari’ah bersumber dari Al Quran
dan Sunah Rasul, serta adat yang tidak bertentangan dengan syari’ah
Islam. Kaidah-kaidah akuntansi dalam Islam, memiliki karakteristik
khusus yang membedakan dari kaidah akuntansi konvensional. Kaidah-kaidah
akuntansi syari’ah sesuai dengan norma-norma masyarakat Islami, dan
termasuk disiplin ilmu sosial yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat
pada tempat penerapan Akuntansi tersebut.
Menurut, Toshikabu Hayashi dalam tesisnya yang berjudul
“On Islamic Accounting”,
Akuntansi Barat (Konvensional) memiliki sifat yang dibuat sendiri oleh
kaum kapital dengan berpedoman pada filsafat kapitalisme, sedangkan
dalam akuntansi Islam ada
“meta rule” yang berasal diluar
konsep akuntansi yang harus dipatuhi, yaitu hukum syari’ah yang berasal
dari Allah SWT. yang bukan ciptaan manusia, dan akuntansi Islam sesuai
dengan kecenderungan manusia yaitu
“hanief” yang menuntut agar
perusahaan juga memiliki etika dan tanggung jawab sosial, bahkan ada
pertanggungjawaban di akhirat, dimana setiap orang akan
mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan Allah SWT. yang memiliki
Akuntan sendiri (Rakib dan Atid) yang mencatat semua tindakan manusia
bukan saja di bidang ekonomi, tetapi juga bidang sosial-masyarakat dan
pelaksanaan hukum syari’ah lainnya. Jadi, konsep akuntansi dalam Islam
jauh lebih dahulu dari konsep akuntansi konvensional, dan bahkan Islam
telah membuat serangkaian kaidah yang belum terpikirkan oleh pakar-pakar
akuntansi konvensional. Sebagaimana firman Allah SWT. dalam surat
An-Nahl: 89, yang berbunyi:
“… Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al
Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan
kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.”
Ciri-Ciri Akuntansi Syari’ah Dalam Al-Qur’an
Berdasar pada nash-nash Al-Qur’an yang telah dijelaskan tentang
konsep akuntansi dan prinsip-prinsip akuntansi syari’ah, maka dapat
disimpulkan bahwa ciri-ciri akuntansi syari’ah sebagai berikut;
- Dilaporkan secara benar (QS. 10:5)
- Cepat dalam pelaporannya (QS.2:202, 19:4,5)
- Dibuat oleh ahlinya (akuntan) (QS.13:21, 13:40)
- Tearang, jelas, tegas dan informatif (QS. 17:12, 14:41)
- Memuat informasi yang menyeluruh (QS.6:552, 39:10)
- Informasi ditujukan kepada semua pihak yang terlibat dan membutuhkan (QS.2:212, 3:27)
- Terperinci dan teliti (QS.65:8)
- Tidak terjadi manipulasi (QS.69:20, 78:27)
- Dilakukan secara kontinyu (tidak lalai) (QS.21:1, 38:26)
Perbedaan Antara Akuntansi Syari’ah Dan Akuntansi Konvensional
Akuntansi syari’ah dan akuntansi konvensional merupakan sifat
akuntansi yang diakui oleh masyarakat ekonomi secara umum. Keduanya
merupakan hal yang tidak terpisahkan dari masalah ekonomi dan informasi
keuangan suatu perusahaan atau sejenisnya. Untuk membedakan
prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah dalam akuntansi syari’ah dan akuntansi
konvensional, dapat diuraikan sebagai berikut;
a. Akuntansi Syari’ah
- Keaadaan entitas didasarkan pada bagi hasil.
- Kelangsungan usaha tergantung pada persetujuan kontrak antara kelompok yang terlibat dalam aktivitas bagi hasil.
- Setiap tahun dikenai zakat, kecuali untuk pertanian yang dihitung setiap panen.
- Menunjukkan pemenuhan hak dan kewajiban kepada Allah SWT, masyarakat dan individu.
- Berhubungan erat dngan konsep ketaqwaan, yaitu pengeluaran materi maupun non-materi untuk memenuhi kewajiban.
- Berhubungan dengan pengukuran dan pemenuhan tugas atau kewajiban kepada Allah AWT, masyarakat dan individu.
- Pemilihan teknik akuntansi dengan memperhatikan dampak baik buruknya pada masyarakat.
b. Akuntansi Konvensional
- Keadaan entitas dipisahkan antara bisnis dan pemilik.
- Kelangsungan bisnis secara terus menerus, yaitu didasarkan pada realisasi aset.
- Periode akuntansi tidak dapat menunggu sampai akhir kehidupan perusahaan dengan mengukur keberhasilan aktivitas perusahaan.
- Bertujuan untuk pengambilan keputusan.
- Reabilitas pengurang digunakan dengan dasar pembuatan keputusan
- Dihubungkan dengan kepentingan relatif mengenai informasi pembuatan keputusan.
- Pemilihan teknik akuntansi yang sedikit berpengaruh pada pemilik.
KESIMPULAN
Dari pembahasan yang telah dipaparkan dan dijelaskan diatas maka,
dapat disimpulkan bahwa akuntansi syari’ah merupakan sistem akuntansi
yang bersifat syari’ah, artinya dalam aplikasinya akuntansi syari’ah
selalu menitikberatkan pada nilai-nilai mu’amalah dalam syari’at Islam,
tetapi terus membenahi prinsip dan kaidah akuntansi sesuai dengan
Standard Akuntansi Keuangan
(SAK) yang berlaku. Disamping itu, akuntansi syari’ah mempertimbangkan
apa yang dilakukannya untuk kepentingan masyarakat banyak.
DAFTAR PUSTAKA
- Muhammad. 2002. Pengantar Akuntansi Syari’ah. Jakarta: Salemba Empat.
- Syahid, Muhammad. 2002. Keunggulan Ekonomi Islam. Jakarta: Zahra.
- Soemitra, Andri. 2009. Bank dan lLembaga Keuangan Syari’ah. Jakarta: Kencana.
- http://muttaqinhasyim.wordpress.com/2009/05/27/akuntansi-Islam-syari’ah
SUMBER :
http://ishals.student.umm.ac.id/2012/02/03/konsep-akuntansi-syariah/