Pages

Jumat, 19 Oktober 2012

BENARKAH AKUNTANSI ADA DALAM ISLAM

Benarkah Akuntansi Ada Didalam Islam??
Pertanyaan ini begitu menggelitik, karena agama sebagaimana dipahami banyak kalangan (termasuk sebagian besar muslim di Indonesia), hanyalah kumpulan norma yang lebih menekankan pada persoalan moralitas. Dan karenanya prinsip-prinsip kehidupan praktis yang mengatur tata kehidupan modern dalam bertransaksi yang diatur dalam akuntansi, tidak masuk dalam cakupan agama. Anggapan terhadap akuntansi Islam (akuntansi yang berdasarkan syariah Islam) wajar saja dipertanyakan orang. Sama halnya dengan orang meragukan dan mempertanyakan seperti apakah ekonomi islam. Akuntansi konvensional yang sekarang berkembang adalah sebuah disiplin dan praktik yang dibentuk dan membentuk lingkungannya. Oleh karena itu, jika akuntansi dilahirkan dalam lingkungan kapitalis, maka informasi yang disampaikannyapun mengandung nilai-nilai kapitalis. Kemudian keputusan dan tindakan ekonomi yang diambil pengguna informasi tersebut juga mengandung nilai-nilai kapitalis. Singkatnya, informasi akuntansi yang kapitalistik akan membentuk jaringan kuasa yang kapitalistik juga. Jaringan inilah yang akhirnya mengikat manusia dalam kapitalisme. Bila diperhatikan, budaya dan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat Islam dan barat terdapat perbedaan yang sangat besar. Dalam masyarakat Islam terdapat sistem nilai yang melandasi setiap aktivitas masyarakat, baik pribadi maupun kelompok. Hal ini tidak ditemukan dalam kehidupan masyarakat barat. Perbedaan dalam budaya dan sistem nilai ini menghasilkan bentuk masyarakat, praktik, serta pola hubungan yang berbeda pula.
Akuntansi Syariah menjadi sebuah wacana yang menarik sejak sekitar tahun 1980an. Hal ini terjadi karena mulai munculnya berbagai lembaga keuangan yang mencoba berusaha dengan menerapkan prinsip-prinsip islam (Adnan, 2005). Ini menimbulkan tantangan besar bagi para pakar syariah Islam. Mereka harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi bank dan lembaga konvensional seperti yang telah dikenal selama ini. Standar akuntansi tersebut harus dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam. Penyajian informasi semacam itu penting bagi proses pembuatan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak yang berhubungan dengan Bank Islam dan atau Lembaga Keuangan Islam lainnya.
Akuntansi di dalam Islam
Berdasarkan penuturan allah dalam alquran ternyata pengelolaan sistem jagad dan manajemen alam ini ternyata allah menggunakan sistem yang mirip dengan apa yang sekarang kita kenal dengan akuntansi. Allah tidak membiarkan kita bebas tanpa monitoring dan pencatatan dari Allah. Allah memiliki malaikat Rakib dan Atid yang tugasnya mirip dengan tugas akuntan, yaitu mencatat setiap kegiatan maupun transaksi yang dilakukan oleh setiap manusia, yang menghasilkan buku yang disebut sijjin (Laporan Amal Baik) dan Illyin (laporan Amal Buruk), yang nantinya akan dilaporkan kepada kita di akhirat nanti untuk pertnggung jawaban. Hal ini disampaikan dengan jelas pada surat Al-Infithaar ayat 10-12
Laporan ini didukung bukti dimana tidak ada satupun transaksi yang dilakukan oleh manusia yang luput dari pengawasan allah, seperti yang terlihat pada surat Al-Zalzalah ayat 7-8
Selain Allah selalu mencatat apa saja yang manusia kerjakan, Allah juga memerintahkan umat Islam agar melakukan pencatatan pada saat bermuamalah tidak secara tunai, yang dapat kita lihat pada surat Al-Baqarah ayat 282
Muamalah disini diartikan seperti kegiatan jual-beli, berutang-piutang, sewa-menyewa dan sebagainya. Dari ayat ini dapat kita catat bahwa dalam islam sejak munculnya peradaban Islam yang di bawa Nabi Muhammad Saw, telah ada perintah untuk kebenaran, keadilan diantara kedua pihak yang mempunyai hubungan muamalah tadi (sekarang dikenal dengan nama Accountability) . Sedangkan pencatatan untuk tujuan lain seperti data untuk pengambilan keputusan tidak diatur. Karena ini sudah dianggap merupakan urusan yang sifatnya tidak perlu diatur oleh kitab suci. Dan mengenai hal ini rasulullah mengatakan: ¡¨kamu lebih tahu urusan duniamu¡¨. Kesimpulannya akuntansi bagi islam adalah
kewajiban dan mustahil Rasulullah, sahabatnya, serta para filosof islam terkenal 700tahun kemudian tidak mengenal akuntansi(Harahap, 2003).
Pengertian Akuntansi dalam Konsep Islam
Dalam istilah islam yang menggunakan istilah arab, akuntansi disebut sebagai Muhasabah. Secara umum muhasabah memiliki 2 pengertian pokok (Syahatah, 2001) yaitu:
1). Muhasabah dengan arti musa-alah (perhitungan) dan munaqasyah (Perdebatan) . Proses musa-alah bisa diselesaikan secara individual atau dengan perantara orang lain, atau bisa juga dengan perantara malaikat, atau oleh allah sendiri pada hari kiamat nanti. 2). Muhasabah dengan arti pembukuan/pencatata n keuangan seperti yang diterapkan pada masa awal munculnya islam. Juga diartiakan dengan penghitungan modal pokok serta keuntungan dan kerugian. Muhasabah pun berarti pendataan, pembukuan, dan juga semakna dengan musa-alah (perhitungan) , perdebatan, serta penentuan imbalan/balasan seperti yang diterapkan dalam lembaga-lembaga negara, lembaga baitul maal, undang-undang wakaf, mudharabah, dan serikat-serikat kerja. Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa pengertian akuntansi (muhasabah) didalam islam adalah: 1). Pembukuan keuangan 2). Perhitungan, perdebatan, dan pengimbalan
Kedua makna ini saling terkait dan sulit memisahkannya, yaitu sulit membuat perhitungan tanpa adanya data-data, dan juga data-data menjadi tak berarti tanpa perhitungan dan perdebatan.
Sejarah Perkembangan Akuntansi Syariah
1. Akuntansi Zaman Nabi Yusuf as.
Jika kita kaji kembali kisah-kisah para nabi di Al-Quran, maka seorang akuntan sewajarnya tertegun pada saat membaca kisah nabi yusuf. Dimana saat nabi yusuf mengartikan mimpi raja mesir, tercantum pada surat Yusuf ayat 46-49 .
Dan seperti yang kita ketahui, kemudian datanglah hal yang seperti mimpi raja tersebut. Maka nabi Yusuf yang saat itu menjadi bendaharawan negara mengatur distribusi kekayaan kerajaan dan juga mengurus distribusi bantuan pangan bagi orang-orang yang terkena dampak kemarau panjang meskipun yang membutuhkan bantuan itu berasal
dari negara lain. Tidaklah mungkin nabi yusuf dapat melakukan itu semua tanpa sistem pencatatan yang baik serta perhitungan yang akurat. Hanya saja karena masanya yang telah lama berlalu, sehingga sulit untuk menemukan bukti mengenai bagaimana cara pencatatan keuangan pada masa itu.
2. Akuntansi di Kalangan Bangsa Arab Sebelum Islam (syahatah, 2001)
Dari studi sejarah peradaban arab, tampak sekali betapa besarnya perhatian bangsa arab pada akuntansi. Hal ini terlihat pada usaha tiap pedagang arab untuk mngetahi dan menghitung barang dagangannya, sejak mulai berangkat sampai pulang kembali. Hitungan ini dilakukan untuk mengetahui perubahan pada keuangannya. Setelah berkembangnya negeri, bertambahnya kabilah-kabilah, masuknya imigran-imigran dari negri tetangga, dan berkembangnya perdaganan serta timbulnya usaha-usahainterven si perdagangan, semakin kuatlah perhatian bangsa arab terhadap pembukuan dagang untuk menjelaskan utang piutang. Orang-orang yahudipun (pada waktu itu) sudah biasa menyimpan daftar-daftar (faktur) dagang. Semua telah nampak jelas dalam sejarah peradaban bangsa arab. Jadi, konsep akuntansi dikalangan bangsa arab pada waktu itu dapat dilihat pada pembukuan yang berdasarkan metode penjumlahan statistik yang sesuai dengan aturan-aturan penjumlahan dan pengurangan. Untuk mengerjakan pembukuan ini, ada yang dikerjakan oleh pedagang sendiri dan ada juga yang menyewa akuntan khusus. Pada waktu itu seorang akuntan disebut sebagai katibul amwal (pencatat keuangan) atau penanggung jawab keuangan.
3. Konsep akuntansi pada awal munculnya Islam (Syahatah, 2001)
Setelah munculnya islam di semenanjung arab dibawah kepemimpinan Rasulullah saw, serta telah terbentuknya daulah islamiyah di madinah, mulailah perhatian Rasulullah untuk membersihkan muamalah maaliah (keuangan) dari unsur-unsur riba dan dari segala bentuk penipuan, pembodohan,perjudia n, pemerasan, monopoli, dan segala usaha pengambilan harta orang lain secara batil. Bahkan Rasulullah lebih menekankan pada pencatatan keuangan. Rasulullah mendidik secara khusus beberapa orang sahabat untuk menangani profesi ini dan mereka diberi sebutan khusus, yaitu hafazhatul amwal (pengawas keuangan).
Diantara bukti seriusnya persoalan ini adalah dengan diturunkannya ayat terpanjang didalam Al-Quran, yaitu surah al-Baqarah ayat 282. Ayat ini menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan (Kitabah), dasar-dasarnya dan manfaat-manfaatnya, seperti yang diterangkan oleh oleh kaidah-kaidah hukum yang harus dipedomani dalam hal ini. Para sahabat Rasul dan pemimpin umat islam juga menaruh perhatian yang tinggi terhadap pembukuan (akuntansi) ini, sebagai mana yang terdapat dalam sejarah khulafaur-rasyidin. Adapun tujuan pembukuan bagi mereka di waktu itu adalah untuk menetahui utang-utang dan
piutag serta keterangan perputaran uang, seperti pemasukan dan pegeluaran. Juga, difungsikan untk merinci dan menghitung keuntungan dan kerugian, serta untuk menghitung harta keseluruhan untuk menentukan kadar zakat yang harus dikeluarkan oleh masing-masing individu. Diantara undang-undang akuntansi yang telah diterapkan pada waktu itu ialah undang-undang akuntansi untuk perorangan, perserikatan, akuntansi wakaf, hak-hak pelarangan penggunaan harta (hijir), dan anggaran negara.
Dengan melihat sejarah peradaban islam diatas, jelaslah bahwa ulama-ulama fiqih telah mengkhususkan masalah keuangan ini kedalam pembahasan khusus yang meliputi kaidah-kaidah, hukum-hukum, dan prosedur-prosedur yang harus di ikuti.
4. Akuntansi Setelah Runtuhnya Khilafah Islamiyah
Runtuhnya Khilafah Islamiyah serta tidak adanya perhatian dari pemimpin-pemimpin islam untuk mensosialisasikan hukum islam, serta dengan dujajahnya kebanyakan nagara islam oleh negara-negara eropa, telah menimbulkan perubahan yang sangat mendasardisemua segi kehidupan ummat islam, termasuk di bidang muamalah keuangan.
Pada fase ini perkembangan akuntansi didominasi oleh pikiran pikiran barat. Para muslim pun mulai menggunakan sistem akuntansi yang dikembangkan oleh barat. Untuk mengetahui bagai mana perkembangan akuntansi pada fase ini, mungkin dapat membaca pada buku-buku teori akuntansi.
5. Kebangkitan Baru dalam Akuntansi Islam (Syahattah, 2001)
Kebangkitan islam baru telah menjangkau bidang muamalah secara umum, dan bidang-bidang finansial, serta lembaga-lembaga keuangan secara khusus. sekelompok pakar akuntansi muslim telah mengadakan riset dan studi-studi ilmiah tentang akuntansi menurut islam. Perhatian mereka lebih terkonsentrasi pada beberapa bidang, yaitu bidang riset, pembukuan, seminar atau konverensi, pengajaran dilembaga-lembaga keilmuan dan perguruan tinggi, serta aspek implementasi pragmatis.
Wallahu a’lalam
sumber : http://irfunk.multiply.com/journal/item/15/BENARKAH_AKUNTANSI_ADA_DALAM_ISLAM

Akuntansi Syariah menurut para ahli

Menurut Prof. Dr. Omar Abdullah Zaid dalam buku Akuntansi Syariah halaman 57 mendefinisikan akuntansi sebagai berikut :
”Muhasabah, yaitu suatu aktifitas yang teratur berkaitan dengan pencatatan transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, keputusan-keputusan yang sesuai dengan syari’at dan jumlah-jumlahnya, di dalam catatan-catatan yang representatif, serta berkaitan dengan pengukuran dengan hasil-hasil keuangan yang berimplikasi pada transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, dan keputusan-keputusan tersebut untuk membentu pengambilan keputusan yang tepat. Melalui definisi ini kita dapat membatasi karakteristik muhasabah dalam poin-poin berikut ini :
a.    Aktifitas yang teratur.
b.   Pencatatan (transaksi, tindakan, dan keputusan yang sesuai hukum, jumlah-jumlahnya, dan di dalam catatan-catatan yang representatif)
c.    Pengukuran hasil-hasil keuangan.
d.    Membantu pengambilan keputusan yang tepat.
 Menurut Sofyan S. Harahap dalam ( Akuntansi Social ekonomi dan Akuntansi Islam hal 56 ) mendefinisikan :” Akuntansi Islam atau Akuntansi syariah pada hakekatnya adalah penggunaan akuntansi dalam menjalankan syariah Islam. Akuntansi syariah ada dua versi, Akuntansi syariah yang yang secara nyata telah diterapkan pada era dimana masyarakat menggunakan sistem nilai Islami khususnya pada era Nabi SAW, Khulaurrasyidiin, dan pemerintah Islam lainnya. Kedua Akuntansi syariah yang saat ini muncul dalam era dimana kegiatan ekonomi dan sosial dikuasai ( dihegemony) oleh sistem nilai kapitalis yang berbeda dari sistem nilai Islam. Kedua jenis akuntansi itu bisa berbeda dalam merespon situasi masyarakat yang ada pada masanya. Tentu akuntansi adalah produk masanya yang harus mengikuti kebutuhan masyarakat akan informasi yang disuplainya”
Menurut, Toshikabu Hayashi dalam tesisnya yang berjudul “On Islamic Accounting”, Akuntansi Barat (Konvensional) memiliki sifat yang dibuat sendiri oleh kaum kapital dengan berpedoman pada filsafat kapitalisme, sedangkan dalam Akuntansi Islam ada “meta rule” yang berasal diluar konsep akuntansi yang harus dipatuhi, yaitu hukum Syariah yang berasal dari Tuhan yang bukan ciptaan manusia, dan Akuntansi Islam sesuai dengan kecenderungan manusia yaitu “hanief” yang menuntut agar perusahaan juga memiliki etika dan tanggung jawab sosial, bahkan ada pertanggungjawaban di akhirat, dimana setiap orang akan mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan Tuhan yang memiliki Akuntan sendiri (Rakib dan Atid) yang mencatat semua tindakan manusia bukan saja pada bidang ekonomi, tetapi juga masalah sosial dan pelaksanaan hukum Syariah lainnya.
 Menurut Muhammad (2002:11), dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 282 ada tiga nilai yang menjadi prinsip dasar dalam operasional akuntansi syari’ah yaitu nilai pertanggungjawaban, keadilan dan kebenaran:

a.       Prinsip pertanggungjawaban
Dalam kebudayaan kita, umumnya "tanggung jawab" diartikan sebagai
keharusan untuk "menanggung" dan "menjawab" dalam pengertian lain
yaitu suatu keharusan untuk menanggung akibat yang ditimbulkan oleh
perilaku seseorang dalam rangka menjawab suatu persoalan.
Pertanggungjawaban berkaitan langsung dengan konsep amanah. Dimana implikasinya dalam bisnis dan akuntansi adalah bahwa individu yang terlibat dalam praktik bisnis harus selalu melakukan pertanggungjawaban apa yang telah diamanatkan dan diperbuat kepada pihak-pihak yang terkait. Pertanggungjawabannya diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan.
b.      Prinsip keadilan
Keadilan adalah pengakuan dan prelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. (6)
Prinsip keadilan ini tidak saja merupakan nilai yang sangat penting dalam etika kehidupan sosial dan bisnis, tetapi juga merupakan nilai yang secara inheren melekat dalam fitrah manusia. Dalam konteks akuntansi keadilan mengandung pengertian yang bersifat fundamental dan tetap berpijak pada nilai-nilai etika/syariah dan moral, secara sederhana adil dalam akuntansi adalah pencatatan dengan benar setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan.
Dalam Al Quran disampaikan bahwa kita harus mengukur secara adil, jangan dilebihkan dan jangan dikurangi. Kita dilarang untuk menuntut keadilan ukuran dan timbangan bagi kita, sedangkan bagi orang lain kita menguranginya. Dalam hal ini, Al Quran menyatakan dalam berbagai ayat, antara lain dalam surah Asy-Syura ayat 181-184 yang berbunyi:"Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan dan bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakan kamu dan umat-umat yang dahulu."
c.       Prinsip kebenaran
Dalam kamus umum Bahasa Indonesia (oleh Purwadarminta), ditemukan arti kebenaran, yaitu : 1.Keadaan yang benar (cocok dengan hal atau keadaan sesungguhnya); 2. Sesuatu yang benar (sungguh-sungguh ada, betul demikian halnya); 3. Kejujuran, ketulusan hati; 4. Selalu izin, perkenanan; 5. Jalan kebetulan (http://www.scribd.com/doc/41008947/tugas-arti-kebenaran)




http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/mengenal-akuntansi-syariah-2/
http://imanph.wordpress.com/materi-kuliah/akuntansi-syariah/

Perbedaan Akuntansi Keuangan Syariah vs Akuntansi Keuangan Konvensional




Bismillah.
Alhamdulillah akuntansi syariah sudah mulai dikenal oleh banyak orang yang memang update dengan bidang akuntansi.
Arti muhasabah (akuntansi) dalam Islam lebih umum dan lebih luas jangkauannya, yang meliputi perhitungan dari segi moral dan juga perhitungan akhirat. Dalam prakteknya setiap aktivitas mu’amalah adanya unsur pertanggungjawaban (responsibility) dari hubungan vertikal (hubungan antara manusia dengan Allah SWT/ hablun-minallah) dan hubungan horizontal (hubungan sesama manusia/ hablun-minannas)
            Diantara tujuan-tujuan terpenting dari akuntansi  keuangan dalam Islam adalah menjaga harta yang merupakan hujjah atau bukti ketika terjadi perselisihan, membantu mengarahkan kebijaksanaan, merinci hasil-hasil usaha untuk penghitungan zakat, penentuan hak-hak mitra bisnis, dan juga untuk membantu dalam menetapkan imbalan dan hukuman serta penilaian evaluasi kerja dan motivasi. Sementara tujuan akuntansi keuangan  konvensional diantaranya untuk menjelaskan utang dan piutang, untung dan rugi, sentral moneter, dan membantu dalam mengambil ketetapan-ketetapan manajemen.
            Jelaslah bahwa ada beberapa segi persamaan dalam beberapa tujuannya. Ini menunjukkan keutamaan Islam yang lebih dulu meletakkan dasar-dasar pokok akuntansi. Hanya saja, akuntansi syariah lebih difokuskan untuk membantu individu-individu dalam mengaudit transaksi-transaksinya, dan juga untuk membantu kelompok masyarakat untuk melakukan muhasabah yang ditangani oleh seorang hakim. Bahkan lebih dari itu, akuntansi juga bisa membantu dalam lapangan dakwah kepada kebaikan, seperti amar ma’ruf nahi mungkar. Semua itu tidak terdapat dalam akuntansi konvensional.

3.    Perbedaan dari Karakteristik
            Akuntansi dalam Islam berdasarkan pada nilai-nilai akidah dan akhlak. Maka, sudah menjadi tugas seorang akuntan untuk memberikan data-data dalam membantu orang-orang yang bersangkutan tentang sejauh mana hubungan kesatuan ekonomi dengan kaidah-kaidah dan hukum-hukum syariat Islam dalam bidang muamalah. Seorang akuntan muslim selalu sadar bahwa ia bertanggungjawab dihadapan Allah tentang pekerjaannya, dan ia tidak boleh menuruti keinginan pemilik modal (pemilik proyek) kalau ada langkah-langkah penyelewengan dari hukum Allah serta memutarbalikkan fakta (data yang akurat). Aspek-aspek ini tidak kita dapati dalam konsep akuntansi konvensional
            Berdasarkan  ini kita ketahui bahwa akuntansi syariah didasarkan pada kaidah-kaidah yang permanen, yang diambil dari sumber-sumber  hukum Islam yaitu Al Qur’an dan Al Hadits. Adapun konsep akuntansi konvensional didasarkan pada ordonansi atau peraturan-peraturan dan teori-teori yang dibuat oleh manusia yang memiliki sifat khilaf, lupa, keterbatasan ilmu dan wawasan. Maka, konsepnya itu labil dan tidak permanen serta memiliki kecenderungan berubah-ubah dari waktu ke waktu mengikuti perubahan system ekonomi, perubahan peraturan, perubahan jenis perusahaan dan perubahan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh manusia. Aliran utama akuntansi barat ini telah dikritik sepertinya tidak cukup digunakan untuk mencapai tujuan ekonomi Islam (Hameed, 2000; Adnan dan Gaffikin, 1997; Iwan Triyuwono, 2000). 


Oleh: Siti Murtiyani, SE.M.Si.,Akt

       
Perbedaannya jika menurut Husein Syahatah, dalam buku Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam, antara lain, terdapat pada hal-hal sebagai berikut:

Para ahli akuntansi modern berbeda pendapat dalam cara menentukan nilai atau harga untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga saat ini apa yang dimaksud dengan modal pokok (kapital) belum ditentukan.
Sedangkan konsep Islam menerapkan konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yang akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas;
Modal dalam konsep akuntansi konvensional terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar)
sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang;

Dalam konsep Islam
, mata uang seperti emas, perak, dan barang lain yang sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagi sumber harga atau nilai;

Konsep konvensional mempraktekan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin, 
sedangkan konsep Islam sangat memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko;
Konsep konvensional menerapkan prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram.
Sedangkan dalam konsep Islam dibedakan antara laba dari aktivitas pokok dan laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada, dan berusaha menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal.

Konsep konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual-beli, 
sedangkan konsep Islam memakai kaidah bahwa laba itu akan ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh.
    Dengan dikeluarkannya PSAK 59 yang terdiri dari Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah serta Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Akuntansi Perbankan Syariah yang merupakan standar tehnis dalam pencatatan, penyajian, pelaporan, pengungkapan (disclosure), pengakuan segala transaksi yang berkaitan dengan kegiatan keuangan suatu bank syariah. Memang kedua standar ini banyak mengadopsi kerangka dan standar yang dikeluarkan oleh Accounting and Auditing Organizations for Islamic Financial Institutions (AAOIFI, 1998) yang berpusat di Manama Bahrain. Kalau kita cermati lebih dalam kedua standar ini juga mengacu dari kerangka akuntansi konvensional. Hal ini wajar saja, karena disiplin akuntansi Islam sebagai ilmu yang sudah mapan belum bisa terwujud, sehingga berbagai paradigma masih tetap menggunakan konsep akuntansi konvensional yang dinilai belum sepenuhnya seirama dengan sifat dan nilai-nilai syariat yang kita yakini.
sumber :

Jumat, 12 Oktober 2012

Downloads softcopy PSAK Syariah

Bagi anda yang ingin mendownloads PSAK 101-106 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
  1. PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah
  2. PSAK 102: Akuntansi Murabahah
  3. PSAK 103: Akuntansi Salam
  4. PSAK 104: Akuntansi Istishna’
  5. PSAK 105: Akuntansi Mudharabah
  6. PSAK 106: Akuntansi Musyarakah
File silakan Download PSAK 101-106